AMBON, Siwalimanews – Kepala Kantor Wilayah Kemen­terian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka mengaku terpidana kasus narkoba Gherets Tomatala sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

Nurka mengatakan, alasan pe­mindahan Tomatala karena yang bersangkutan merupakan nara­pidana narkoba kelas berat de­ngan hukuman yang berat. “Iya jadi yang bersangkutan itu sudah dipindahkan ke Nusakambang­an,” kata Nurka kepada Siwalima Sabtu (20/3) di Ambon.

Tomatala merupakan napi narkoba divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, ka­rena terbukti bersalah melang­gar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan obat-obat Terlarang.

Ia tidak hanya terlibat kasus narkoba, melainkan kasus TPPU.

Keberadaannya di Lapas Klas II A Ambon kerap membuat resah. Seperti belum lama ini Kepala Rutan Klas II A Ambon, Wahyu Nurha­yanto mengaku, tidak ada transaksi narkoba yang dilakukan Tomatala di rutan maupun lapas.

Baca Juga: Polisi Didesak Tangkap Penganiaya Warga Sirisori Amalatu

Pengakuan Tomatala itu sekaligus merupakan Janjinya yang tertuang dalam surat pernyataannya yang dibuat didepan Kepala Devisi Kemasyarakatan Kanwil Kemen­kumham Maluku, Hernowo Sugias­tanto dan dirinya selaku Kepala Rutan Klas II A Ambon.

“Surat pernyataan yang dibuat oleh Gheral menyikapi adanya informasi yang beredar di media sosial facebook, yang menuliskan bahwa, bandar narkoba terbesar di Maluku, Geral Tomatala,” ungkap Karutan, kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Senin (27/10).

Dalam ciutan akun facebook itu juga disebutkan Geral saat ini sementara menjalani masa pidana di Rutan Klas II A Ambon. Dia didalam rutan bukan sebagai napi tapi sebagai bos besar. Dia mau keluar rutan kapan saja kalau dia mau. Didalam rutan Ambon dia menjual narkoba.

“Pernyataan yang dituliskan di akun media sosial milik Ulas Btml itu Gheral Tomatala itu bisa bebas keluar masuk, itu tidak benar kemudian ia juga mengendalikan transaksi jual beli narkoba seperti pasar narkoba itu tidak benar termasuk menjadi penyandang dana pada Rutan Klas II A Ambon,” tandas Nurhayanto.

Karutan menegaskan, Gheral Tomatala itu dikurung di blok khusus yakni blok A yang memang terbatas dan tidak banyak orang disitu dan kamarnya tersendiri dan tidak digabungkan dengan tahanan lainnya.

“Jadi itu kamar seltik yang kita ubah jadi kamar tidurnya yang hanya untuk satu orang saja dan tidak digabungkan dengan tahanan atau napi lain dan pengawasanpun  dilakukan 1×24 jam,” ujarnya.

Untuk diketahui Gheral Tomatala yang merupakan napi narkoba divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obat Terlarang.

Sebelumnya ia dikurung di Lapas Klas II A Ambon namun pasca dilakukan penggebrekan oleh Tim Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Jumat (4/1/2019) malam ditemukan sejumlah narkoba jenis sabu-sabu, uang tunai Rp 20 juta, minuman keras dan beberapa buah handphone di kamar milik Gheral.

Gheral kemudian dipindahkan ke Rutan Klas II A Ambon dan me­nem­pati blok khusus dengan pengawa­san yang ketat.

BNN Maluku juga akan mendalami keterlibatan Tomatala dalam kasus penangkapan Dian bersama Marianus Kainama alias Nus saat hendak menyelundupkan sabu-sabu ke Kota Ambon, pada Jumat (16/10). Keduanya diamankan beserta barang bukti 200 gram sabu-sabu.

“Ya benar yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan ditangkap bersama dengan Gerald Tomatala yang saat ini masih jalani masa hukuman, kalau untuk keterlibatan Tomatala nanti kita dalami,” kata  Kepala BNNP Maluku, Brigjen Jafriedi, kepada wartawan, di Kantor BNNP Maluku.(S-16)