AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmy Salatalohy menegaskan, akan memberi sanksi tegas kepada Merry Kadir, oknum guru pada SDN 82 Ambon, jika terbukti nanti yang bersangkutan terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan anak angkanya meninggal dunia.

Salatalohy menyayangkan perbuatan Merry bersama sang suaminya walaupun saat ini keduanya sudah diamankan dan kini ditahan di Rutan Mapolresta Ambon.

“Kepsek SDN 82 waktu tanya Merry kenapa hal ini bisa terjadi, Merry beralasan anak itu meninggal karena sakit maag, tapi ini agak simpang siur juga,” ujar Salatalohy saat dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Kamis (8/10).

Dinas Pendidikan prihatin dengan masalah ini, sebab perbuatan ini dilakukan oleh seorang guru yang seharusnya jadi panutan pada masyarakat.

“Nanti kita lihat setelah proses penyelidikan dari kepolisian, yang pasti oknum guru ini akan diberi sanksi tegas,” janjinya.

Baca Juga: Berkas Tersangka Korupsi BOS SMPN 8 Leihitu Tertahan di Jaksa

Sebelumnya diberitakan Tim Reskrim Polresta Ambon berhasil membekuk pasangan suami istri yang diduga menganiaya anak angkat mereka hingga tewas.

Keduanya ditangkap, Rabu (7/10) dinihari di kediaman mereka di kawasan Kamar Mayat, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon .

Korban yang berusia 8 tahun tersebut disiksa hingga tewas oleh ayah angkatnya yang bekerja di RSUD dr M Haulussy. Supir mobil ambulance yang biasa dipangil Edy, beristrikan Merry Kadir, guru pada SDN 82 Kudamati. (S-45)