AMBON, Siwalimanews – Mantimban Nurlatu (30), ter­sang­ka kasus pembunuhan terhadap Manpapa Latbual alias Mansabar (40) berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Buru setelah 25 hari melarikan diri masuk ke hutan.

Tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyianya di hutan Rodi Sabtu (20/3) sekitar pukul 16.00  WIT. Mantimban ditangkap oleh tim yang dipimpin Ipda Bastian Tuhuteru bersama tiga anggota Buser Polres Pulau Buru yakni Bripka Stevi Noya, Bripka Kevin .K.Manuhuwa dan Briptu Sumarlin. A.Awi.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pasca kejadian pem­bunuhan 23 Februari lalu, tim Polres Pulau Buru terus berusaha mencari tersangka yang kabur bersama istrinya masuk hutan.

Titik terang lokasi persembunyian tersangka mulai diketahui setelah istrinya Sina Behuku berhasil ditemu­kan pada 9 Maret lalu. Selama dalam pelarian, Ny Sina Behuku mengaku sangat ketakutan.

Ia khawatir tersngka akan mem­bunuhnya. Dari pengakuan Ny Sina, ia sering disakiti suaminya dengan tombak. Buktinya, pada lengan Ny Sina dapat luka-luka kecil dan ada yang bernanah.

Baca Juga: Tiga Jam Diperiksa, Ferry Tanaya Dihujani 42 Pertanyaan

Nasib baik berpihak kepada Ny Sina karena berhasil kabur saat suaminya lengah. Kesempatan tersebut tidak disia-siakan polisi dan pada 19 Maret, tim pimpinan Ipda Bastian Tuhuteru bertolak ke hutan Rodi dengan menempuh perjalanan kaki sejauh 80 kilometer.

Setelah menginap semalam dan mengintai gerak gerik tersangka, keesokan harinya, tersangka terlihat di salah satu gubuk darurat di hutan tersebut. Bastian Tuhuteru dan kawan-kawan langsung bergerak cepat menyergap dan tersangka dapat dilumpuhkan. Tangannya lalu diborgol dan ia digiring keluar hutan dengan berjalan kaki.

Bersama tersangka polisi menyita tiga buah tombak dan dua buah parang. Parang yang turut disita itu diduga salah satunya digunakan tersangka untuk membunuh korban Manpapan Latbual.

Sampai berita ini dikirim, pelaku telah dijemput personil kepolisian dengan kendaraan roda empat guna dibawa ke Mapolres Pulau Buru di Namlea.

Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumaatmaja yang dikon­firmasi hanya menjawab singkat kalau tersangka sudah ditangkap.

Tentang kronogisnya, Egia belum dapat merinci lebih jauh.” Saya lagi menunggu juga,” aku Kapolres seraya memberi petunjuk nanti Paur Humas Polres Aipda MYS Djama­ludin yang menjelaskannya lebih lanjut.

Sedangkan Aipda Djamaluddin terpisah menjelaskan, dari kejadian hingga tertangkap, tim kepolisian dibantu masyarakat, membutuhkan waktu 25 hari.”Pelaku ditangkap di gubuk tempat persembunyiannya  di Hutan Rodi,”kata Djamaludin.

Untuk diketahui, Manpapa Latbual alias Mansabar (40 tahun)  tewas, akibat ditebas dengan parang oleh tersangka. Kasus pembunuhan itu terjadi di areal Ketel kayu putih  Waepulut, Desa Waefkan, Kecama­tan Waekata Kabupaten Buru, sekitar pukul 03.00 WIT Selasa (23/2).

“Akibat tebasan parang ter­sangka, di tubuh korban ditemukan luka  sayatan benda tajam pada bagian leher kiri dan tangan kanan korban dan korban meninggal dunia di TKP,”ungkap Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djama­luddin.

Saksi  Olobeo Latbual (60 tahun) di hadapan kepolisian menerangkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021, tersangka tiba  di areal ketel satu lokasi dengan korban Manpapa Latbual.

Selanjutnya  tersangka meminta bantu  korban dan  saksi Olobeo Latbual untuk melakukan babeto atau ritual adat untuk mengusir penyakit (menurut keyakinan mereka warga adat).

Alasan tersangka kepada korban dan saksi bahwa dia diguna-guna oleh orang. Dalam melakukan ritual adat tersangka meminta istrinya Sina Behuku mengambil dua buah gong guna diberikan kepada korban dan saksi Olobeo.

Pertama kali tersangka memegang kaki saksi Olobeo lalu berpindah lagi hendak memegang kaki korban.

Namun tiba-tiba tersangka men­cabut parang dari pinggangnya seraya mengayunkan parang ter­sebut ke tubuh korban. Saksi Olo­beo kaget dengan kejadian itu dan spontan melarikan diri. Ia sempat mendengar teriakan bernada caci maki dari tersangka yang dialamat­kan kepadanya.

Sementara istri korban,  Nomi Behuku (40 tahun) menerangkan, saat kejadian naas itu ia sedang tidur di tenda yang berdekatan dengan rumah tersangka. Ia terjaga saat mendengar suara kesakitan dari suaminya yang sedang berada di rumah tersangka.

Noni kaget dan spontan lari ting­galkan tenda guna menyelamatkan diri, sehingga tidak menyaksikan  kejadian di rumah tersangka.

Menurut Aipda Djamaluddin, pe­ristiwa pembunuhan itu baru dilaporkan kepada kepolisian setelah pagi hari. Untuk capai lokasi pembunuhan, Kapolsek Waeapo, Ipda Zainal bersama personil Polsek harus berjalan kaki selama satu jam dan baru tiba pukul 09.15 WIT.

Selang beberapa menit giliran Kasat reskrim Iptu Handry Dwi Azhary dan personilnya tiba di TKP. Namun tersangka dan istri tidak ditemui lagi di sana. Keduanya  telah melarikan diri ke dalam hutan.(S-31)