AMBON, Siwalimanews – Guna menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rutin pada Balai Latihan Kerja Ambon, Kejak­saan Negeri Ambon ma­sih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara.

Hasil audit tersebut diperlukan untuk mele­ng­kapi berkas perkara tersangka Bendahara Pengeluaran Balai Lati­han Kerja (BLK) Ambon, Leo Ferdinand

Dikatakan, setelah hasil audit diterima penyidik akan melakukan perampu­ngan sebelum akhirnya dilim­pahkan ke JPU.

Sebelumnya, Kejaksaan Ne­geri Ambon menahan Ben­dahara Pengeluaran Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon, LF alias Leo.

Leo merupakan tersangka pengelolaan anggaran rutin pada BLK Ambon tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Rumthe Tetap Dipenjara 2 Tahun

“Tersangka hari ini kita langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Ambon, terhitung hari ini di rutan Kelas II A Waiheru,”jelas Kepala Kejari Ambon,

Adhryansa kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Rabu (5/4).

Penahanan terhadap Leo dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran rutin pada BLK Ambon tahun anggaran 2021, yang rugikan negara Rp500 juta lebih.

Dikatakan, penahanan tersangka dilakukan, berdasarkan undang-undang atau KUHAP sebagai upaya mempercepat proses rangkaian penyidikan atas kasus tersebut.

Kajari menjelaskan, tersangka LF alias Leo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana rutin pada BLK Ambon tahun 2021

Pertanggung jawaban anggaran rutin pada BLK khususnya untuk pembelanjaan kegiatan yang dicairkan dengan sistem UP atau IUP dan TUP lainnya,  lanjut Kajari, tersangka selaku bendahara pengeluaran membuat sendiri atau merekayasa sebagian nota-nota pembelanjaan yang nilai tersebut sesuai dengan jumlah yang tercantum atau sama dengan jumlah nilai yang tercantum dalam POK DIPA pada BLK Ambon

Menurutnya, tersangka dalam jabatannya selaku Bendahara pengeluaran pada BLK Ambon telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, dengan ditemukannya pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai.

Tersangka juga, tambah Kajari, membuat dan menandatangani sendiri kwitansi tanda terima atas nama pihak ketiga serta membuat stempel cap beberapa toko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (S-10)