AMBON, Siwalimanews – Hasil putusan kasasi kasus narkoba dengan terdakwa Daud Simon Rumthe alias Daud, oleh Mahkamah Agung adalah pidana penjara selama 2 tahun.

“Putusan ini sama dengan putusan Pengadilan Tinggi Maluku, kata Kuasa Hukum Daud Rumthe, Dino Huliselan saat di konfirmasi Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/5).

Ia menjelaskan kliennya divonis hukuman percobaan sama dengan yang diputuskan Pengadilan Tinggi Maluku.

Dalam sidang tersebut, MA memutuskan Rumthe dengan pidana percobaan menyalahgunakan narkotika golongan I, bukan tanaman” sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Selain penjara 2 tahun, Rumthe juga menjalani rehabi­litasi sosial selama enam bulan.

Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Liter Miras di Pelabuhan Hunimua

“Rehabilitasi medis enam bulan di Balai Rehabilitasi Baddoka, Badan Narkotika Nasional Makassar,” ungkap Dino Huliselan.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan, MA kemudian tetapkan menetapkan masa penangkapan dan penahanan dan masa rehabilitasi yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Mereka menetapkan klien kami ini tetap berada dalam tahanan,” tandasnya.

Untuk diketahui terdakwa Rumthe ditangkap di Benteng Atas, pada Selasa 29 Maret 2022 lalu.

Rumthe ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 0,11 gram yang direncanakan akan dikonsumsi bersama. (S-26)