AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa Hendra Anggrek alias Koko Hendra dengan pidana 7 tahun penjara dalam dalam sidang yang berlangsung secara Virtual, Jumat (5/5).

Kontraktor proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor, Kecamatan Aru Selatan ini selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar 2,5 miliar, jika uang pengganti tidak diganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Hakim Wilson Shiriver menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang merugikan kerugian negara atas pembangunan Puskesmas Ngeitboor di Aru Selatan.

Sebagai kontaktor terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaannya yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan sehingga mengalami kerugian negara sebesar 2,709.400.000.

Tindakan terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: PH Terdakwa Kasus Senpi Sebut JPU tak Punya Hati

Untuk diketahui, Sehari Sebelumya Kadis Kesehatan Kabupaten Aru divonis 6 tahun penjara. (S-26)