AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku diingatkan un­tuk berlarut-larut dalam menanggani kasus du­gaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual.

Demikian disampaikan aka­demisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo, Senin (20/6) merespon lamban­nya penanganan ka­sus CBP Tual yang hi­ngga kini belum dapat dilimpahkan ke ke­jak­saan untuk selanjut­nya ke pengadilan guna disidang­kan.

Dijelaskan, penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku harus segera melakukan gelar per­kara agar dapat diketahui perkara yang disidik tersebut, apakah memang merupakan tindak pidana dan menentukan tersangkanya atau sebaliknya bukan perbuatan pidana.

“Kalau memang sudah meme­nuhi semua petunjuk Bareskrim Polri maka penyidik harus segera lakukan gelar perkara secepatnya agar proses hukum dapat terus berjalan,” tegas Wadjo.

Ditreskrimsus kata Wadjo tidak boleh bermain artinya, setiap tugas dan tanggungjawab harus dijalankan dengan baik sebab seringkali kasus didiamkan dan tiba-tiba hilang dari pengetahuan publik.

Baca Juga: KPK Didesak Periksa Proyek Revitalisasi Asrama Haji

“Jangan lagi diam tiba-tiba dia hilang apalagi kalau menyangkut orang besar biasanya terjadi seperti ini,” ujar Wadjo.

Menurutnya, masyarakat saat ini sudah cukup cerdas karena itu kasus korupsi ini harus ditangani secara baik sebab jika tidak akan mencoreng nama baik dari institusi kepolisian.

Terpisah praktisi hukum Rony Samloy meminta, Ditreskrimsus Polda Maluku untuk lebih transparan kepada masyarakat terkait dengan alasan kasus CBP Tual belum dilakukan gelar perkara.

Dikatakan, masyarakat tetap berharap polisi tetap profesional dan mengendapankan asas keterbukaan agar kasus-kasus korupsi tetap menjadi prioritas utama untuk dituntaskan.

“Kepada siapa lagi masyarakat berharap kalau bukan kepada kepolisian maupun kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang diberikan kewenangan melakukan penyidikan kasus korupsi,” jelasnya.

Menurutnya, kalau kasus ini dibiarkan terus berlarut-larut maka akan muncul rasa ragu-ragu dari masyarakat terhadap profesionalisme kepolisian dalam upaya memberantas korupsi, sehingga penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus serius menuntaskan kasus.

Sebaliknya, jika terdapat kendala-kendala yang menghambat proses hukum maka harus diumumkan kepada publik, walaupun mungkin SOP Kepolisian tidak mengharuskan polisi untuk terbuka sampai ke akar tetapi masyarakat berharap polisi dapat terbuka.

“Masyarakat berharap agar jangan sampai ada perselingkuhan birokrasi dan masuk angin dalam kasus ini tetapi siapapun yang bersalah kasus ditetapkan sebagai Tersangka karena ini negara hukum tidak ada seorangpun yang kebal hukum,” tegasnya.

Gelar perkara

Seperti diberitakan sebelumnya, Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae mengungkapkan, pihaknya akan segera mengelar perkara kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual dengan Bareskrim.

“Kita akan gelar dengan Bareskrim nanti saya info,” ungkap Huwae saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (21/3).

Ketika ditanyakan apakah sudah penetapan tersangka, Huwae menjelaskan, gelar perkara dengan Bareskrim akan segera dilakukan.

“Masih akan digelar dengan Bareskrim besok hasilnya nanti diinfokan ya,” ujarnya singkat.

Huwae menolak berkomentar lebih jauh dengan alasan, karena harus menunggu hasil gelar perkara de­ngan pihak Bareskrim. (S-20)