AMBON, Siwalimanews – Kejari Maluku Tengah menga­ku, dokumen kasus dugaan ko­rupsi proyek irigasi di Desa Sa­riputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi sudah lengkap dan telah dipasok ke Badan Penga­wasan Keuangan dan Pemba­ngunan (BPKP) Perwakilan Ma­luku.

“Berkasnya sudah lengkap. Pemberkasan para tersangka pun sudah kami lengkapi,” jelas Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja kepada Siwalima, Selasa (27/10).

Asmin mengungkapkan, kasus ini tetap ditangani hingga tuntas. Nilai kerugian negaranya sementara dihitung oleh BPKP Maluku.

Ketika ditanyakan terkait dengan pernyataan Kepala BPKP Perwa­kilan Maluku, Rizal Suhaeli bahwa dokumen kasus korupsi tersebut belum lengkap, Asmi berjanji akan memberikan jawabannya besok ketika dia berada di Ambon.

“Tunggu besok saya balik ke Ambon ya,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Orang Luka Akibat Bentrok antar Pemuda di OSM

Sementara itu, Kasi Penkum Ke­jati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi Siwalima mengata­kan, penyidik terus melakukan koor­dinasi terkait audit kerugian negara berkas perkara dugaan korupsi dengan nilai kontrak pekerjaan irigasi sebesar Rp 2 miliar lebih ini.

“Jadi untuk korupsi irigasi, pe­nyidik terus koordinasi dengan BPKP untuk meminta audit penghi­tungan kerugian keuangan Ne­gara,” jelas Sapulette.

Jika dalam penyidikan yang ber­langsung, sebut Sapulette, dite­mu­kan permintaan dokumen dari BPKP ke penyidik, maka penyidik pastinya menyiapkan dokumen tersebut.

“Intinya penyidik tinggal menu­nggu saja, kalau ada permintaan apa oleh BPKP, penyidik tinggal penuhi saja, hal ini dilakukan untuk kepentingan audit kasus yang menyeret lima orang tersangka ini,” ujar Sapulette.

Belum Diaudit

Kendati Kejari Maluku Tengah memastikan, akan menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek iri­gasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi tahun ini, namun BPKP  belum audit.

“Belum diaudit. Belum selesai tahun ini. Kita belum bisa terbitkan surat tugas karena kecukupan dokumen,” jelas Kepala BPKP Per­wakilan Maluku Rizal Suhaeli kepada Siwalima, Senin (26/10).

Suhaeli mengungkapkan, pihak­nya sementara melakukan koordi­nasi dengan penyidik untuk mele­ngkapi dokumen.

“Masih koordinasi untuk mele­ng­kapi beberapa dokumen,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Malteng Asmin Hamja me­mastikan, pihaknya dalam tahun ini kasus dugaan korupsi proyek iri­gasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi tahun ini tuntas.

Ia menegaskan, kasus tersebut sudah lengkap dan tinggal menu­nggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Pasti Tuntas

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan kasus korupsi irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Se­ram Utara Timur Kobi akan dituntaskan.

Dalam penyidikan proyek bermasalah tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000 itu, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijerat adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Mar­kus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih. “Sedang berjalan, kita pastikan kasus ini tuntas,” tandas Juli Isnur saat dikonfirmasi Siwalima, Selasa (21/7) di Masohi.

Jumlah kerugian negara dalam kasus ini sementara dihitung BP­KP Perwakilan Maluku. Semua do­kumen untuk kepentingan audit su­dah dipasok sejak bulan Mei lalu. “Ini berproses terus, pasti akan kita tuntaskan,” ujar Isnur.(Cr-1)