AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku harus konsisten menagih sisa hu­tang mess Maluku yang belum dibayar Rp 1,2 miliar oleh  PT Reshijaya Mulia Cipta

Sudah tiga tahun sejak 2017 lalu, PT Reshijaya Mu­lia Cipta yang mengelola aset Pemprov Maluku di Jalan Kebon Kacang Raya, Jakarta Pusat belum melu­nasi hutang.

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Eddison Sarima­nella mengatakan, di te­ngah kondisi pandemi se­perti ini, Pemprov harus serius mengejar sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat membantu kondisi keua­ngan daerah.

Sarimanella menegaskan, Pemprov Maluku harus konsisten menagih hutang mess Maluku agar tidak membingungkan publik, apalagi jumlah sisa hutang Rp 1,2 miliar.

Kata Sarimanela, Pemprov seha­rus­nya konsisten terhadap tindakan yang akan diambil agar tidak mem­bingungkan publik, apalagi jumlah sisa hutang sangat fantastis.

Baca Juga: Abaikan Keluarga Pasien Covid, Walikota Klaim Beri Bantuan

Menurutnya, jika Pemprov Malu­ku berencana akan melalui proses hukum karena PT Reshijaya Mulai Cipta tidak memiliki itikat baik untuk melunasi hutang, maka harus ditin­daklanjuti. Sebaliknya jika pemrov memilih tidak memalui jalur hukum maka hutang itu juga harus ditagih.

“Selaku Komisi I yang bermitra dengan Biro Hukum, maka harus konsisten jika mau tempuh jalur hukum harus dilakukan tapi kalau tidak, yah tetap harus ditagih supaya ada kepastian,” ujarnya.

Sarimanella menambahkan, selama ini PT Reshijaya Mulai Cipta tidak memliki itikat baik dalam menye­lesaikan piutang kepada Pemprov, karena itu harus dibarengi dengan tindakan tegas dari pemerintah dae­rah agar tidak dipandang sebelah mata oleh perusahaan tersebut

Selain itu, ditengah kondisi keuangan daerah yang merosot dengan sumber pendapatan daerah yang minim, maka perlu ada langkah konkrit termasuk dengan menagih hutang yang mencapai miliaran rupiah itu. (Cr-2)