AMBON, Siwalimanews – Dua pemburu liar yang diamankan petugas Taman Nasional Manusela akan segera menghadapi tuntutan hukum oleh Gakkumdu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pelaku Sadrak Tutkei dan Julius Tutkei. Keduanya merupakan warga Negeri Lesluru, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Te­ngah, sementara diproses oleh Seksi Pengamanan dan Penegakan Hukum, KLHK,

“Sekarang dalam proses penye­lidikan Seksi Gakkum Ambon, untuk dua pelaku,” jelas  Kepala Balai Taman Nasional Manusela, Ivan Yusfi Noor ketika dikonfirmasi Siwalima, Sabtu (27/3).

Menurutnya, untuk memberikan efek jerah kepada para pelaku maka proses hukum menjadi solusi ter­akhir. “Kita ingin memberi efek jerah dan peringatan bagi pelaku perbu­ruan liar lainnya di dalam Kawasan Taman Nasional Manusela,” tegas Noor.

Selumnya, Tim Patroli Taman Na­sional Manusela, berhasil menang­kap dua orang pelaku perburuan liar di dalam kawasan hutan tersebut, Sabtu (27/3) sekitar pukul 02.30 WIT.

Baca Juga: Hakim Vonis Eks Kepsek SMPN 8 Leihitu 5 Tahun Penjara

Dua pelaku yang diamankan yakni Sadrak Tutkei dan Julius Tutkei. Keduanya merupakan warga Negeri Lesluru, Kecamatan Teon Nila Se­rua, Kabupaten Maluku Tengah.

Selain mengamankan pelaku, tim patrioli juga mengamankan barang bukti berupa, 1 ekor kuskus putih ha­sil buruan, 2 pucuk senapan angin, 1 kotak peluru ukuran 4,5 mm, 2 buah senter dan 1 buah tas untuk mengisi kuskus buruan mereka.

Kepala Balai Taman Nasional Ma­nusela, Ivan Yusfi Noor dalam pers ri­lis­nya yang diterima redaksi Siwa­lima menjelaskan, pemburuan liar di dalam kawasan Taman Manu­sela sudah sering kali terjadi, untuk itu, pihaknya rutin melakukan patroli.

“Penangkapan pemburu liar ini  adalah kali kelima, kedua orang yang ditangkap tim patroli ini adalah pemburu liar dari Waipia,” ungkap Noor.

Patroli yang dilakukan petugas­nya ini kata Noor, melibatkan aparat dari Polisi Kehutanan, pegawai kontrak dan masyarakat yang men­jadi mitra polisi hutan.

Untuk pelaku pemburu liar yang diamankan sebelumnya tidak dipro­ses hukum, namun hanya menga­man­kan senjata mereka serta meng­hukum mereka untuk menyampaikan pesan-pesan konservasi serta lara­ngan berburu di Taman Manusela kepada masyarakat di negerinya.

“Karena himbauan untuk tidak berburu di taman ini tidak diindah­kan dan masyarakat Waipia masih terus melakukan perburuan liar disini, maka kasus ini rencananya akan diproses secara hukum dengan bantuan penyidik dari Balai Penga­manan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ucap Noor.

Tujuan proses hukum kasus ini tambah Noor adalah untuk memberi efek jera dan peringatan bagi pelaku perburuan liar lainnya, agar tidak melakukan perburuan di dalam Taman Nasional Manusela,” pungkasnya. (S-39)