DOBO, Siwalimanews – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Lonjto diperiksa tim Badan Peme­riksa Keuangan (BPK) RI Ditres­krimsus Polda Maluku.

Periksaan orang nomor satu di PRKP itu berlangsung di Kantor Polres Aru, Rabu (19/10).

Umar Lonjto diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangu­nan gedung kantor baru Dinas PRKP Aru tahun anggaran 2018  sebesar Rp1.933.300.000,- yang bersumber dari DAU Kabupaten Kepulauan Aru.

Proyek pembangunan tersebut dikerjakan CV. Cloris Perkasa diduga mangkrak. Padahal pada bulan Desember 2018 telah direalisasi anggaran 80 persen sebesar Rp1.546.640.000. kenyataannya di Iapangan progres pekerjaan baru dikerjakan 54 persen.

Umar ditanyai seputar proyek gedung baru Dinas PRKP yang sampai saat ini mangkrak dan belum selesai dikerjakan.

Baca Juga: Warga Urimessing Gugat Bos PT MCA

Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae yang dikon­firmasi terkait dengan pemeriksaan ini membenarkannya.

“Iya benar,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Rabu (19/10).

Huwae menyebutkan, tim penyi­dik Ditreskrimsus Polda Maluku berada dua minggu di Kabupaten Kepulauan Aru mendampingi BPK untuk melakukan pemeriksaan.

“Dua minggu karena damping tim BPK,” katanya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh Siwalima, kasus ini turut menyeret nama sekda Aru Moh Djumpa yang informasinya telah diperiksa tim BPK RI dan Tipikor Polda maluku pekan kemarin.

“Pak Djumpa juga sudah di perik­sa, namun dalam konteks peren­ca­naan, karena ketika itu dia pak Djumpa menjabat sebagai kadis se­be­lum jabat sekda Aru,” ujar sumber ini.

Terkait kasus ini sudah belasan orang diperiksa oleh BPK RI maupun Ditreskrimsus maupun staf Dinas PUPR, PPK, kontraktor maupun sekda Aru.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kontruksi bangunan oleh ahli dari Politeknik Negeri Ambon, kondisi bangunan sudah tidak bisa lanjutkan lagi, karena sebagian besar bangunan sudah retak.

Sekedar untuk diketahui, khusus untuk proyek pembangunan gedung kantor DPKP dimenangkan oleh CV. Cloris Perkasa, dengan kontraktor Muhamad Palalo, dikerjakan sejak Nopember 2018 dan sesuai nomor kontrak : 01lPKP/SP-PK-DAU/2018 hanya 160 hari kalender dengan besaran anggaran senilai Rp. 1.933.300.000,lronisnya. sampai saat ini pekerjaan dimaksud terbengkalai.

Sementara pencairan anggaran 80 persen sudah dilakukan namun oleh dinas hanya membayar 60 persen kepada pihak kontraktor sesuai progress pekerjaan, sementara sisa anggaran dilakukan pemblokiran pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku cabang Dobo, dengan dalil proyek sudah melewati batas waktu kerja di bulan Desember 2018 seiring penutupan kas.

Terhadap proyek tersebut di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) terhadap APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018, ditemukan kelebihan pemba­ya­ran anggaran sebesar Rp. 500 serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 114 juta. (S-11)