KOTA Ambon kembali meraih prestasi di tingkat nasional. Penghargaan ini diperoleh dalam masa kepemimpinan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena dan Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse.

Penghargaan terbaik III kategori kota anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2022 itu diterima Ririmasse di Jakarta, Selasa (18/10).

Keunggulan Kota Ambon ini mengalahkan dua kota besar lain­nya, yakni Sukabumi dan Bandung, yang berada di posisi terbaik IV dan V. Sedangkan terbaik I dan II ditempati Kota Batam dan Bogor.

Pada kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H Laoly menyerahkan langsung peng­hargaan tersebut, di Hotel Grand Sahid Jakarta.

Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse mengatakan, penghar­gaan itu bertepatan dengan momentum kegiatan pertemuan nasional pengelola JDIH dengan tema: Menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia.

Baca Juga: Delapan Embung Dibangun di KKT

“Pemerintah maupun masyarakat Kota Ambon tentu bersyukur atas penghargaan yang diterima dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Ini sebuah kebanggan pasca kasus hukum yang melanda kota ini beberapa waktu lalu, sehingga penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkot Ambon dan seluruh pegawai, hingga level paling bawah di desa/negeri dan Kelurahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik dari aspek hukum, pendidikan, kesehatan, dan sosial,” ujarnya.

Terutama guna memastikan Kota Ambon miliki satu data dokumen hukum Indonesia yang valid, akuntabel dan terintegrasi, serta terbuka atas setiap informasi hukum yang berkaitan kepentingan masyarakat dan pembangunan di Ibukota Provinsi Maluku.

Menurutnya, penghargaan ini bukanlah tujuan akhir tapi adalah bonus atas kerja keras seluruh jajaran OPD Pemkot Ambon selama ini, untuk memperbaiki kekurangan dan kelemahan birokrasi. Terutama karena dukungan masyarakat, swasta, akademisi, dan insan pers sebagai Pentahelix.

“Hal ini sebagaimana yang sering ditekankan Pj. Wali Kota bahwa jika semua dilakukan, dikerjakan pakai hati yang mau melayani, maka hasil yang dicapai sudah pasti baik dan memuaskan,”tandas Sekkot.

Sementara itu, Plh. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kota Ambon selaku Pengelola JDIH, Lexy Manuputty menjelaskan, JDIH sendiri meliputi produk hukum daerah, informasi hukum dan artikel hukum yang dapat diakses secara mudah, cepat, tepat dan akurat melalui website.

“Pengelolaan JDIH sudah terintegrasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai pusat JDIHN,” katanya.

“Pelaporan JDIH dilaksanakan per tahun melalui e- reporting, sehingga penghargaan yang diterima oleh Kota Ambon di tahun 2022 ini merupakan hasil penilaian pada Tahun 2021,” jelasnya.(S-25)