AMBON, Siwalimanews – Dinas Perhubungan Kota Ambon mengancam akan memproses hukum PT Mar­dika Perkasa Permai karena tidak menyetor retribusi par­kir sebesar 665 juta rupiah.

CV MPP sebagai pihak ke­tiga yang yang menangani perparkiran di kawasan Pasar Mardika belum menyetor retribusi parkir selama 4 bulan terhitung sejak Januari 2023 hingga kini.

Kepala Dinas Perhubu­ngan Kota Ambon, Robby Sapulette menegaskan, jika PT MPP tidak melaksanakan ke­wajibannya menyetor ret­ri­busi parker senilai 655 juta rupiah, maka pihaknya tidak segan-segan mengambil la­ng­kah hukum sesuai dengan rekomedasi DPRD Kota Ambon.

“Berdasarkan rekomen­dasi dari pada DPRD Kota Ambon, dalam paripurna kamarin, minta agar segera menyetor kalau tidak berarti harus mengambil langkah- langkah hukum. Terakhir kamarin sudah menyurati dia, kami menunggu, apa bila kalau memang dia belum bisa menyelesaikan itu tentunya. Berda­sarkan rekomendasi DPRD Kota Ambon selaku wakil rakyat. Maka tetap kami menindaklanjuti aspirasi itu untuk mengambil langkah hukum dan pastinya kami mungkin akan ke kejaksaan,” tegas Sapulette.

Sapulette mengatakan, pihaknya telah menyurati PT MPP beberapa hari lalu, dan berharap perusahaan terse­but segera membayar rertribusi parkir ratusan juta rupiah itu ke Pemkot.

Baca Juga: Dua Pejabat Bursel Digarap KPK

“Kami sudah menyurati terakhir sejak dua hari yang lalu, apabila dia tidak lanjuti maka kami akan melakukan rekomendasi kepada DPRD,” tuturnya sembari meminta pihak perusahaan segera menyetor retribusi parkir.

“Ya segara bayar dan melakukan penyetoran dalam waktu dekat, Kalau dia tidak terpaksa kita harus mengambil langkah-langkah sesuai rekomendasi DPRD.

DPRD Ancam

Sebelumnya, DPRD Kota Ambon dalam hal ini Komisi III mengancam akan memproses hukum PT Mardika Perkasa Permai selaku pihak ketiga yang menangani perparkiran di kawasan Pasar Mardika.

Ancaman ini disampaikan Komisi III lantaran anak perusahaan dari PT Bumi Perkasa Timur ini diketahui tidak menyetor retribusi parkir selama 4 bulan terhitung sejak bulan Januari 2023 hingga kini yang ditotalkan mencapai, Rp655 juta.

Hal itu terungkap dalam rapat Komisi III DPRD Kota Ambon ber­sama PT MPP serta Dinas Perhubu­ngan Kota Ambon, Jumat (28/4) kemarin. Bahkan dalam rapat yang berlangsung di ruang paripurna utama DPRD itu terungkap, ternyata ada permintaan jatah dari Peme­rintah Provinsi Maluku.

Dimana dasar permintaan jatah tersebut, dikarenakan pemahaman yang keliru soal ruas jalan pada kawasan tersebut, adalah jalan milik provinsi.

Dalam rapat itu, pihak Dishub bahkan mengaku, telah tiga kali menyurati pihak perusahaan agar menyetor retribusi parkirnya, namun surat tersebut tidak pernah digubris. Pihak perusahaan justru balik menyurati Pemerintah Provinsi Maluku terkait retribusi tersebut.

Usai rapat, Ketua Komisi III Margaretha Siahay kepada Siwalima menegaskan, komisi telah memberi­kan waktu bagi perusahaan tersebut agar segera menyetor retribusi ke pemkot.

“Kalau tidak disetor, kita akan lapor ke Kejaksaan Negeri Ambon, untuk diproses hukum,” tegasnya.

Siahay mengaku, alasan yang di­pa­kai pihak perusahaan tidak me­nye­tor retribusi, lantaran ada pernya­taan dari DPRD Provinsi Maluku saat perusahaan tersebut diundang rapat, bahwa retribusi parkir jangan dulu disetor ke Pemkot Ambon.

“Inikan lucu, sementara kontrak perusahaan itu dengan Dishub Kota. Untuk itu sikap komisi, jika tidak disetor, maka akan dilaporkan ke kejaksaan. Waktunya sampai hari Selasa (2/5). Aturannya jelas, tapi tidak digubris. Tadi alasannya jalan provinsi, lalu apakah jalan nasional di Ambon ini, pemerintah pusat yang harus tagih retribusi?, inikan lucu pemahamannya. Padahal kontrak­nya jelas,” tandas Siahay.

Ditempat yang sama anggota Komisi III, Harry Putra Far Far menegaskan, perusahaan ini mempunyai kewajiban untuk menyetor retribusi parkir, yang mana sesuai surat perintah kerja yang ditandatangani oleh perusahaan dengan Dishub Kota Ambon, yang mewajibkan perusahaan ini menyetor retribusi per harinya Rp5,5 juta. Namun kewajiban itu tidak dipenuhi.

“Alasan yang mereka pakai itu buat saya miris juga, karena mereka sudah menyalahi kewenangan. Padahal UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi itu jelas, bahwa kewenangan penagihan retribusi parkir, itu ada pada kabupaten/kota, dalam hal ini Kota Ambon. Ini interpretasi keliru oleh provinsi, baik pemprov maupun DPRD. Ironisnya, lembaga sekelas itu tidak mampu terjemahkan undang-undang. Belum lagi disampaikan soal status jalannya, bahwa itu jalan provinsi, ini sangat lucu sekali,” tandas Far Far.

Jika nantinya, pada batas waktu yang diberikan yakni, Selasa (2/5) tidak juga dipenuhi oleh pihak perusahaan sesuai kontrak, maka itu telah memenuhi unsur korupsi, dan akan dilaporkan ke pihak kejaksaan dan juga KPK, karena ada uang daerah/negara, yang secara sengaja ditahan oleh pihak perusahaan.

“Disisi lain, perusahaan ini juga telah melakukan wan prestasi, sehingga seharusnya di black list dan tidak lagi diberikan ruang untuk mengikuti tender apapun dan dimanapun. (Mg-1)