Jaksa Periksa Proyek Air Bersih Haruku Mangkrak Akui Kumpul Data
AMBON, Siwalimanews – Akhirnya Kejaksaan Tinggi Maluku bicara terbuka soal progres pengusutan kasus penyalahgunaan anggaran proyek air bersih di Pulau Haruku.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengakui, tim Kejati yang menijau langsung proyek tersebut ke Pulau Haruku, dipimpin oleh jaksa pidana khusus, Ajid Latuconsina.
Mereka ke sana, kata Kareba, auntuk mengumpulkan bukti pelanggaran hukum dalam proyek air bersih yang dilaporkan masyarakat di Haruku.
“Benar tim sudah turun guna melakukan on the spot ke Haruku, menindaklanjuti laporan masyarakat. Jadi tim yang turun ini melakukan pul data pul baket untuk selanjutnya mengetahui apa ada pelanggaran hukum, sekaligus menentukan status kasus,” ungkap Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (27/3).
Proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman PT SMI sebesar 12,4 miliar ini hingga saat ini tak dapat dinikmati masyarakat.
Baca Juga: Ditangkap, Kapolda Minta Pemerkosa IRT Dihukum BeratOn the spot ke Haruku itu, lanjut Kareba, untuk melakukan pengumpulan data atau keterangan.
“Jadi ini masih pengumpulan data atau keterangan, atau pul data dan pul baker,” ujarnya sembari belum mau berkomentar lebih jauh terkait kasus air bersih Haruku ini.
Ahli Periksa
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku itens bekerja menggali bukti-bukti adanya dugaan korupsi proyek air bersih Haruku, yang mangkrak.
Proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman PT SMI sebesar 12,4 miliar ini hingga saat ini tak dapat dinikmati masyarakat.
Alhasil, tim penyelidik Kejati Maluku, bersama Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM, turun memeriksa secara langsung proyek air bersih tersebut di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Informasi yang berhasil diperoleh Siwalima, tim penyelidik Kejati Maluku bersama Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut pada lima lokasi di Pulau Haruku.
“Jadi tim jaksa bersama dengan Dinas PUPR ada 2 orang dan ahli dari akademisi Fakultas Teknik UKIM turun pekan lalu di Haruku periksa proyek air bersih pada 7 titik di pulau Haruku itu,” ujar sumber yang meminta namanya tak dikorankan kepada Siwalima, Sabtu (25/3).
Kata sumber itu, tim jaksa, ahli dan Dinas PUPR turun pada Jumat lalu, tim telah melakukan pemeriksaan pada lima lokasi yaitu, Kailolo, Peluaw, Naama, Naira dan Wassu.
“Dari lima lokasi ini tidak tahu ini ahli menghitung kontrak. Dan informasinya itu menghitung semua. Itu bagus berarti kerugian negaranya besar. kalau kontrak itu ada tujuh lokasi, dua lokasi yaitu Rohmoni dan Kebauw. Di Rohomoni juga awalnya mesin bautnya sudah di lokasi tetapi tiba-tiba tidak ada,” tuturnya.
Jika diaudit untuk lima lokasi proyek air bersih tersebut, lanjut sumber ini, maka kerugian negaranya pasti besar. karena anggaran 12,4 miliar hanya untuk lima lokasi saja maka tentu saja kerugian negaranya besar.
“Karena pipa-pipa yang ditanam itu tidak sesuai dengan spek, misalnya untuk 4 inci hanya dipasang 3 inci saja,” katanya.
Sebelumnya, Kareba yang dikonfirmasi Siwalima mengatakan, bahwa kejaksaan tidak ada yang turun ke Haruku. “Tidak ada,” ujarnya singkat.
Sebelumnya kepada Siwalima di ruang kerjanya, pekan lalu, Kareba mengungkapkan, belum ada informasi yang diperolehnya.
“Saya belum dapat informasi dari dalam,” katanya singkat.
Harus Tuntas
Langkah Kejati Maluku yang turun melihat langsung fisik pekerjaan pembangunan proyek air bersih di Kecamatan Pulau Haruku merupakan langkah maju dalam pengusutan kasus tersebut.
Praktisi hukum, Munir Kairoty mengingkatkan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk konsisten dan harus proyek air bersih ini tuntas jangan sampai mandek di tengah jalan.
Kata dia, langkah ini tidak boleh hanya sampai dengan pengecekan ke lokasi oleh kejaksaan saja, melainkan harus diikuti dengan konsistensi Kejati untuk mengungkap kasus dugaan korupsi proyek miliaran rupiah ini hingga tuntas.
Pasalnya, tidak ada pilihan lain bagi Kejaksaan Tinggi Maluku selain membawa kasus ini hingga ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan, agar publik Maluku dapat percaya kepada kejaksaan.
“Kalau sudah turun maka ini menujukan Kejaksaan punya perhatian terhadap masalah air bersih di pulau haruku itu jadi patut di apresiasi tetapi persoalan ini harus naik ke meja hijau,” ungkap Kairoty saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, pekan lalu.
Dijelaskan, tugas Kejaksaan Tinggi Maluku hanya memastikan bahwa telah ada kerugian negara dalam pembangunan proyek air bersih di Pulau Haruku, sedangkan terkait dengan adanya kesalahan dalam kasus tersebut merupakan kewenangan pengadilan.
Setelah kembali dari lokasi, ungkap dia, Kejaksaan Tinggi Maluku harus transparan kepada masyarakat sebagai bentuk kontrol terhadap penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek air bersih di Pulau Haruku.
Jangan Mau Diintervensi
Terpisah, aktivis Laskar Anti Korupsi, Roni Aipassa menyambut baik upaya Kejaksaan Tinggi Maluku yang turun dan melihat langsung fisik pekerjaan pembangunan proyek air bersih di Pulau Haruku yang menghabiskan anggaran 12.4 miliaran rupiah itu.
Menurutnya, ketika penegak hukum turun ke lokasi proyek maka menujukkan adanya serius kejaksaan untuk mengungkap dalang dari kasus dugaan korupsi dan menjadi salah satu alat bukti dalam menetapkan tersangka.
“Ini langkah baik yang ditunjukkan dan kalau Kejaksaan Tinggi sudah turun, maka yang pasti penyidik sedang mencari alat bukti,” ujarnya.
Aipassa pun mengingatkan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk tetap konsisten dan tidak mau diintervensi oleh siapapun, yang bertujuan untuk menghambat penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut.
Harus Jadi Atensi
Proyek air bersih SMI Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, harus menjadi atensi dan perhatian Kejati Maluku.
Pasalnya, nilai anggaran yang digelontarkan bagi proyek air bersih tersebut sangatlah fantasistik mencapai Rp12,4 miliar, sehingga sudah seharusnya atensi kejaksaan mengusut tuntas kasus tersebut.
Demikian dikatakan staf pengajar Fakultas Hukum Unpatti, Remon Supusepa, kepada Siwalima, menanggapi berlarut-larutnya penanganan kasus tersebut.
Dalam proses penegakan hukum, lanjut Supusepa, jaksa memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam aturan pelaksana KUHP maupun UU kejaksaan.
Selain harus menjadi atensi, juga diperlukan keseriusan lembaga penegak hukum ini untuk mengusutnya.
“Dalam perkara tipikor tidak ada pembedaan, mungkin dari aspek jumlah kerugian negara yang sangat besar, sehingga perlu ada penangangan secara khusus tetapi sebenarnya tergantung keseriusan untuk menangani perkara,” ungkap Supusepa melalui telepon selulernya, Kamis (16/3).
Menurut Supusepa, biasanya untuk penangangan kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan erat dengan diskoordinasi fungsional penyidik, artinya terdapat tarik menarik kepentingan antara penyidik.
Tidak menjadi rahasia umum lagi dimana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sering kali untuk kasus-kasus dengan nilai kerugian negara yang besar mengalami perlambatan, dibandingkan dengan kasus yang kecil.
Hal ini disebabkan dari sisi internal, lanjut dia, berkaitan dengan menemukan bukti yang sulit didapat oleh penyidik sehingga membuat lambat.
Sedangkan dari sisi eksternal, yang berasal dari luar yang mempengaruhi proses penegakan hukum itu. Pengaruh eksternal inilah yang seharusnya dijaga agar jangan sampai insitusi penegak hukum yang harusnya memilih fungsi untuk mengejar kerugian negara, terhambat karena lebih dominannya faktor eksternal.
Dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi SMI, Supusepa menegaskan, kasus ini seharusnya menjadi atensi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera melakukan ekspos terhadap perkara.
Supusepa pun berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dapat fokus dan serius untuk mengusut dugaan korupsi SMI yang saat ini telah menjadi pengetahuan semua masyarakat Maluku maupun secara nasional. (S-10)
Tinggalkan Balasan