AMBON, Siwalimanews –  Pengadilan Tipikor Ambon telah mengagenda­kan sidang perdana Fara­diba Yusuf dan lima ter­sangka lainnya kasus du­gaan korupsi dan tindak pidana perbankan akan berlangsung pada Se­lasa 7 April mendatang.

Sidang Faradiba Cs yang terdaftar dengan Nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ambon akan dilakukan secara online. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Iya benar, sidang enam tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan pencucian uang pada Bank BNI akan digelar Selasa depan,” kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo saat dikonfirmasi Siwalima, melalui whatsApp, Kamis (2/4).

Firel Sahetapy, penasehat hu­kum tersangka eks KCP Tual, Chris Rumalewang, juga menga­kui kliennya akan menjalani sidang perdana pada Selasa depan. “Iya, di Pengadilan Negeri Ambon, hari Selasa pagi,” kata Sahetapy.

Sahetapy menambahkan, peng­a­dilan telah memberikan pembe­ritahuan sidang. Ia juga telah menerima dakwaan. “Pengadilan memberitahu kalau sidangnya bakal digelar tanggal 7 April. Dakwaan juga sudah ada,” ujar Sahetapy.

Baca Juga: Plt Kasat Pol PP Bantah Mesum, Sekda Tunggu Laporan

Sebelumnya, berkas enam ter­sangka masuk Pengadilan Tipikor Ambon pada Selasa (24/3).

Mereka adalah  Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Res­ley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mar­dika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta.

“Benar, berkas perkara dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pence­gahan dan Pemberantasan Pen­cu­cian Uang pada Bank BNI Ca­bang Ambon atas nama 6 ter­sangka telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan pada Selasa 24 Maret, dan seka­rang tinggal menungggu jadwal sidangnya,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette melalui whatsApp, Rabu (25/3).

Humas Pengadilan Negeri Ambon Lucky Rombot Kalalo yang dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut.  “Iya, kemarin sudah dilimpahkan, besok akan diregi­strasi dan penentuan majelis Tipi­kor. Waktu sidangnya nanti ditentukan majelis hakim Tipikor yang ditunjuk besok,” ujar Kalalo.

Berkas para tersangka dilim­pahkan oleh tim penuntut umum yang dipimpin Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Atamimi. Sejumlah barang bukti juga diserahkan, diantaranya  telepon genggam, komputer dan printer.

Barang bukti lainnya sementara dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Sedangkan barang bukti lain berupa uang tunai Rp2 miliar lebih telah dimasukan jaksa ke rekening penampungan Pengadilan Negeri Ambon pada salah satu bank di Ambon.  (Mg-2)