AMBON, Siwalimanews – Hampir setahun, penanga­nan kasus dugaan korupsi dana pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai, di Ke­camatan Salahutu, Kabupaten Malteng tahun 2017 tertahan di kejaksaan.

Padahal kasus ini setelah di­ta­ngani bagian intelijen sudah dise­rahkan penanganannya ke bagian pidana khusus (Pidsus) sejak September 2019 lalu. Penyerahan itu dilakukan setelah tim intel meram­pungkan telaah dan melengkapi sejumlah dokumen yang diminta pidsus.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette yang di­konfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsApp Rabu (3/6)  mengatakan, kasus dugaan dana pembangunan itu masih dalam proses penyeli­dikan.

Kasus yang diduga melibatkan anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Demokrat Wellem Z. Wati­mena itu, menjadi salah satu kasus prioritas untuk dituntaskan korps adhyaksa .

“Kasusnya masih jalan dan sam­pai sekarang masih terus kita seli­diki,” kata Sapulette.

Baca Juga: Dituntut 7 Tahun, Mahasiswa Narkoba Minta Keringanan

Diserahkan ke Pidsus

Intelijen Kejati Maluku melim­pahkan penanganan kasus dugaan korupsi dana pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai, di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng ta­hun 2017 ke bagian pidsus.

Penanganan kasus diserahkan ke pidsus, setelah tim intel meram­pung­kan telaah dan melengkapi sejumlah dokumen yang diminta pidsus.

Asintel Kejati Maluku, Muham­mad Iwa Pribawa yang dikonfi­rmasi Siwalima, Senin (9/9) menga­ta­kan, hasil telaah intelijen akan dipelajari lagi oleh bagian pidsus.

“Berkas kasus dugaan korupsi dana pembangunan Pastori Waai, telah diserahkan ke bagian pidsus,” ujarnya.

Penanganan lanjutan kasus du­gaan korupsi dana Pastori IV Waai, kata Pribawa, menjadi kewenangan bagian pidsus. “Kan berkas kasus­nya sudah kami serahkan ke bagian pidsus. Nah, pro­ses penanganan ka­sus ini men­jadi kewenangan bagian pidsus,” ujarnya.

Sementara Aspidsus Kejati Ma­luku, M. Rudy yang hendak dikon­firmasi, namun tidak berada di kantor.

Dibidik Jaksa

Seperti diberitakan, dana bantuan pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai berasal dari hibah Pem­prov Maluku tahun 2017 sebesar Rp 900 juta.

Anggaran tersebut dicairkan oleh anggota DPRD Maluku, Wellem Z. Wattimena sebagai bagian dari jatah dana aspirasinya.

Setelah dicairkan, anggota Fraksi Demokrat ini tak memberikan dana tersebut ke panitia pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai. Namun diduga ia menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Setelah diperiksa tim intelijen, Wellem memberikan Rp 600 juta kepada panitia pembangunan pas­tori. Namun sisa Rp 300 juta, hingga kini belum diberikan.

“Jadi awalnya anggaran untuk peruntukan pembangunan rumah dinas Pastori IV GPM Waai Rp 900 juta. Tetapi saat mintai keterangan pada minggu lalu, WW telah mengembalikan dana sebesar Rp 600 juta, sedangkan sisannya Rp 300 juta belum dikembalikan,” ungkap sumber itu.

Wellem Bungkam

Wellem Wattimena sudah pernah dikonfirmasi soal korupsi dana pem­bangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai, 7, yang diduga melibatkan­nya. Namun Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat ini, enggan berko­mentar.

“Kalau masalah ini, saya tidak mau berkomentar, beta no  comment,” tandas Wellem, kepada Siwalima, Senin (29/7), sambil mematikan telepon genggamnya. Wellem yang dihubungi melalui telepon seluler­nya, Senin (9/9) namun enggan menjawab telepon.(Mg-2)