AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Ma­luku akan mengelu­ar­kan rekomendasi pro­ses hukum PT Bumi Perkasa Timur yang selama ini mengelola pasar Mardika tidak sesuai aturan dan me­rugikan daerah

Penegasan ini di­sampaikan Ketua DP­RD Provinsi Maluku, Benhur George Watu­bun saat kepada warta­wan di Kantor Baileo Rakyat Karang Pan­jang Ambon, Rabu (29/11).

Watubun menye­but­kan, Pansus Penge­lo­laan Pasar Mardika telah bekerja menggali semua persoalan yang selama ini terjadi di Pasar Mardika, termasuk dengan mendengar setiap masukan yang disampaikan para pedagang.

Tindak lanjut dari pengusutan tersebut, Pansus akan merekomen­dasikan proses hukum terhadap PT Bumi Perkasa Timur yang selama ini bekerja tidak sesuai dengan aturan dan merugikan daerah.

“Pansus akan melaporkan hasil kerja ke paripurna dan termasuk akan merekomendasikan proses hukum BPT ke kejaksaan,” tegas Benhur.

Baca Juga: Burung Kakatua dari Sorong Diamankan

Menurutnya, selama mengelola Pasar Mardika berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, PT BPT telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, khususnya pedagang yang selama ini bekerja di Pasar Mardika.

PT BPT lanjutnya, bahkan menarik keuntungan dari Pasar Mardika melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian, salah satunya menaikkan tarif sewa ruko yang cukup tinggi, sedangkan pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah sangat sedikit.

“Memang ada ikatan hukum yang dilakukan tapi kita akan menjau kembali ikatan-ikatan merugikan daerah, sebab apapun ikatan hukum itu tidak boleh memperkaya orang disana dan yang harus diperkaya itu rakyat,” ujarnya.

Watubun menegaskan rekomendasi proses hukum yang nantinya dikeluarkan DPRD merupakan bentuk pemberian efek jera kepada PT BPT yang selama ini menyalahgunakan perjanjian untuk meraih keuntungan dan merugikan daerah. (S-20)