AMBON, Siwalimanews – Tiga ekor burung Kakatua Jambul Kuning atau cacatua sulphurea diamankan di pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin (27/11) malam.

Burung tanpa dilengkapi surat-surat tersebut diamankan dari salah satu penumpang KM Labobar dari Sorong tujuan Ambon.

Paramedik Karantina Hewan, Sepriwan, dalam rilisnya kepada Siwalima, Selasa (28/11) mengaku sudah mengamankan tiga ekor burung tersebut.

“Burung itu dibawah dari Sorong. Jadi Senin malam, diantara ratusan penumpang yang turun itu, terlihat ada yang membawa Kakatua jambul kuning,” terangnya.

Menurutnya, penumpang itu mencoba melewati petugas pengawasan Karantina, namun ketahuan dan dihentikan.

Baca Juga: Praktisi: 1.5 M Raib, Itu Kejahatan Harus Diusut

Pihkanya kemudian melakukan pemeriksaan dokumen dan menyatakan tiga ekor burung tersebut harus ditahan karena tidak mempunyai sertifikat kesehatan dan dokumen penunjang lainnya.

“Burung itu kami tahan karena tidak disertai dengan surat keterangan kesehatan, hasil laboratorium, dan surat dari konservasi setempat,” jelasnya.

Tiga ekor Kakatua lanjutnya kemudian diserahkan ke BKSDA Maluku sebagai pihak yang berkewenangan mengamankan dan dibuat berita acara penyerahan.

“Setelah melakukan koordinasi Kepada BKSDA Maluku, pagi, burung-burung itu langsung diserahkan dan dibuatkan berita acara,” katanya. (S-25)