AMBON, Siwalimanews – Raibnya 1.5 miliar rupiah uang miliki Bank Indonesia merupakan kejahatan per­bankan yang harus diusut oleh aparat penegak hu­kum.

Praktisi Hukum, Hendrik Lusikoy menyesalkan, per­buatan raibnya uang milia­ran rupiah yang terjadi di Bank Maluku Cabang Nam­lea.

Menurutnya, perbuatan yang terjadi di Bank Maluku Cabang Namlea adalah bentuk kejahatan perban­kan yang tidak dapat dito­leransi dan dibiarkan be­gitu saja.

“Ini ada indikasi terjadi­nya kejahatan perbankan yang sengaja ditutup-tutupi oleh tim pengawasan internal,” kesalnya, kepada Si­walima, melalui telepon selulernya, Senin (27/11).

Menurutnya, aparat pe­negak hukum harus meng­usut kasus tersebut agar ditemukan oknum-oknum yang sengaja bermain dalam kasus hilangnya miliar rupiah tersebut.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Salah satu bagian yang mestinya diperiksa yakin Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) yang telah melaku­kan pemeriksaan terhadap Bank Ma­luku Cabang Namlea dan me­nyatakan tidak ada temuan ber­kai­tan dengan kehilangan uang terse­but.

SKAI kata Lusikoy, sangat me­nge­tahui hasil pemeriksaan dan dapat dijadikan sebagai pintu masuk untuk mengungkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Lusikoy pun menduga raibnya uang Bank Indonesia karena adanya campur tangan pejabat teras Bank Maluku sebab dengan kewenangan yang miliki tidak mungkin pegawai honorer dapat menghilangkan uang.

“Yang namanya pegawai honorer tidak punya kewenangan apa-apa untuk mengawasi keuangan, yang punya kewenangan itu pega­wai teras apalagi dengan uang senilai 1.5 miliar rupiah berarti itu ditingkat direksi,” bebernya.

Lanjutnya, patut dicurigai adanya campur tangan pejabat teras Bank Maluku hingga uang titipan Bank Maluku hilang dari bank.

Lusikoy pun mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut hilangnya 1.5 miliar uang Bank Indonesia dan tidak boleh dibiarkan begitu saja sebab perbuatan yang terjadi merupakan perbuatan korupsi.

“BUMN dan BUMD kalau keru­gian itu dikategorikan keuangan negara karena sudah ada putusan pengadilan yang cukup banyak jadi perbuatan yang dilakukan bukan penggelapan atau penipuan tapi tindak pidana korupsi sehingga harus diusut tuntas,” jelasnya.

Terpisah, Praktisi Hukum Djidion Batmomolin menjelaskan hilang­nya 1.5 miliar rupiah uang Bank Indonesia di Bank Maluku meru­pakan kejahatan perbankan yang harus diusut tuntas.

Perbuatan yang dilakukan me­nurut Batmomolin telah merusak reputasi bank Maluku sebagai bank milik pemerintah daerah.

Apalagi akibat dari perbuatan yang terjadi akan berdampak pada menghilangkannya kepercayaan publik terhadap Bank Maluku.

“Itu tindak pidana yang harus diusut oleh aparat kepolisian karena akibat dari perbuatan ini negara dirugikan dan berpotensi hilangnya kepercayaan masyara­kat terhadap bank Maluku,” te­gasnya.

Aparat penegak hukum lanjut Bat­momolin harus segera masuk dan melakukan penyidikan terha­dap kasus hilangnya uang miliaran rupiah tersebut guna mencapai pelaku kejahatan.

“Kepolisian tidak boleh menutup mata terhadap kejadian ini sebab itu uang negara yang harus dise­lamatkan,” pungkasnya.

Uang BI Dibobol

Seperti diberitakan sebelumnya, Uang  Bank Indonesia sebesar Rp1,5 miliar bobol di Bank Maluku Cabang Namlea.

Pembobolan uang  miliaran rupiah milik BI tersebut, diduga dilakukan orang internal di dalam bank tersebut.

Penggelapan dana miliaran rupiah itu diduga telah berlangsung lama, namun sayangnya  baru terungkap ketika Pimpinan Bank Maluku Malut Cabang Namlea, Parlim Rolobessy melakukan pemeriksaan kas titipan.

Mirisnya, kas titipan BI tersebut dijaga oleh pegawai outsourcing dan bukan pegawai Bank Maluku.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima Kamis (16/11) menyebutkan, penggelapan dana BI miliaran itu diketahui pada 13 November 2023 kemarin. Ketika Pimpinan Cabang Bank Maluku Malut di Namlea, Parlim Rolobessy memeriksa kas tersebut.

Padahal  satuan kerja audit Intern (SKAI) Bank Maluku baru saja memeriksa kas titipan kas BI tersebut.

Kata sumber yang meminta namanya tak dikorbankan ini, dana BI ini dititip di Bank Maluku karena merupakan kerjasama antara BI dengan Bank Maluku.

“Pimpinan cabang dan petugas dikasih semacam tunjangan dari BI untuk operasional kas titipan. Dan fungsi berjenjang pemerik­saan harian ada di wakil pimpinan cabang dan pimpinan cabang,” ujar sumber yang bekerja di lantai 3 kantor bank milik daerah itu.

Kata sumber itu, SKAI pada bu­lan Oktober 2023 lalu telah mela­kukan pemeriksaan kas titipan, mirisnya mereka tidak menemu­kan apapun di sana. Dan akhirnya ketika pimpinan cabang melaku­kan pemeriksaan ditemukan 15 ben­del berisi 100 juta total Rp1,5 miliar.

Menurut sumber ini, pimpinan cabang mencurigai gelagat dari petugas outsourcing yang bertu­-gas mengawasi kas titipan tersebut.

Disisi lain sesuai dengan aturan, lanjut sumber itu, setiap akhir kerja maupun awal kerja pimpinan cabang atau wakil pimpinan cabang melakukan pemeriksaan apakah fisik sama dengan laporan berita acara ataukah tidak.

“Kok bisa pemeriksaan SKAI tidak ditemukan, dan ketika pimpinan cabang lakukan pemeriksaan justru mencium ada ketidakberesan dari sikap petugas outsourcing yang bertugas menjaga dana titip BI tersebut,’ ujarnya.

Lebih jauh sumber mengung­kapkan, setelah mengetahui Rp1,5 raib, maka pimpinan cabang langsung melaporkan ke kantor cabang Bank Maluku Malut.

Informasinya oknum petugas tersebut telah diperiksa dan mengakui uang tersebut telah dipakainya.

Sumber ini menambahkan, kerjasama Bank Maluku Malut dengan BI sudah berlangsung lama dan aman-aman saja, namun ternyata barulah diketahui dana tersebut raib sebesar Rp1,5 miliar.

Sejak diberitakan kasus pembobolan itu, pimpinan Bank Maluku Cabang Namlea Parlim Rolobessy belum merespons telpon, maupun pesan Whatsapp yang dikirim padanya/

Begitu juga dengan Direktur Utama, Syahrisal Imbar dan Direktur Kepatuhan, Abidin yang hingga saat ini tak bersuara mengenai bobolnya uang milik BI di kas mereka.

Deputi Kantor Perwakilan BI Provinsi Maluku, One Yusrill Fikar ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon seluler mengaku belum ada info terkait hal itu.

“Kita belum ada info terkait hal tersebut. Kalau dari laporan rutin tidak ada ya,” ujarnya. (S-20)