AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku akan memanggil lagi sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Hingga kini dugaan korupsi sebesar 18 miliar sejak 2011 hingga 2018 itu, masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasus dugaan korupsi TKBM masih proses penyelidikan. Permintaan keterangan masih ada,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, melalui WhatsApp, Rabu, (17/6).

Sapulette enggan menyebutkan siapa saja yang akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Sapulette juga belum memastikan kapan penyidik memanggil mereka.

Dikatakan, pengembangan penyelidikan masih dilakukan, dan beberapa pihak sudah dipanggil, termasuk Ketua TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rawidin Ode.

Baca Juga: Pencabul Balita Dihukum 7 Tahun Penjara

“Penyelidik masih terus mendalami kasus ini. Sudah beberapa pihak terkait dipanggil dan dimin-tai keterangan,” jelas Sapulette.

Kasus ini pernah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Namun penyelidikan kasus ini dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti.

Anggota Koperasi TKBM Yos Sudarso kembali melaporkan kasus ini ke Kejati Maluku dengan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi.

Para pengurus yang dilaporkan adalah Ketua Koperasi TKBM Ambon Rawidin La Ode Ido, Sekretaris Abdullah Michale Siwatrean dan Bendaharan Armin La Mony.

Mereka dituding melakukan dugaan tindakan pencucian uang buruh TKMB sebesar 18 miliar sejak 2011 hingga 2018. (Mg-2)