AMBON, Siwalimanews – Persidangan terdakwa penyalahgunaan narkoba yang berprofesi sebagai sopir angkot memasuki babak akhir. Terdakwa, Jefry Latuni alias Semu (54) dihukum empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (17/6).

Majelis hakim yang diketuai Cristina Tetelepta, didampingi Jimmy Wally dan Felix Wiusan selaku hakim anggota menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, terdakwa minta dibebaskan dari semua tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Fitria Tuahuns, yang menuntutnya tujuh tahun penjara dengan menggunakan pasal 112.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya Alfred Tutupary mengatakan, pasal tersebut tidak dapat dipakai untuk seluruh penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, terdakwa memiliki narkotika untuk tujuan dikonsumsi atau dipakai sendiri.

Sidang putusan itu dilakukan secara  online melalui video conference. Majelis Hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. Penuntut umum bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa bersama penasehat hukumnya bersidang di Rutan Kelas IIA Ambon.

Baca Juga: Diduga Proyek SPAM PU Bursel Mubasir

Terdakwa ditangkap anggota polisi pada Rabu 27 November 2019 sekitar pukul 11.00 WIT di depan Penginapan Royal, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Awalnya, sekitar pukul 10.30 WIT terdakwa sedang berada di rumah. Ia  kemudian keluar menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan temannya di depan Rumah Sakit Sumber Hidup, Jalan Anthony Rhebok. Pada saat terdakwa tiba di depan Penginapan Royal, dan hendak menelepon teman terdakwa, tiba-tiba ia disergap oleh dua anggota Satresnarkoba Arman Matulessy dan Samali Pole.

Kedua anggota polisi mendapatkan informasi, kalau terdakwa sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik bening ukuran kecil di dalamnya terdapat satu lipatan plastik bening ukuran kecil yang berisikan sabu-sabu 0,10 gram. Terdakwa menyimpan paket tersebut di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan.

Pria 54 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot ini  mengaku telah menggunakan sabu sejak tahun 2000. Ia pertama kali memakai sabu di Hotel Hero Ambon.

Terakhir kali terdakwa mengkonsumsi sabu pada 25 November 2019 sekitar pukul 14.00 WIT di rumahnya di Jalan Nn. Saar Sopacua, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe. Terdakwa mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Ari untuk digunakan sendiri. (Mg-2)