AMBON, Siwalimanews – Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil meringkus tersangka Stiven, pelaku tindak pidana penyebaran konten pornografi. Hal ini disampaikan Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso, dalam rilisnya kepada Siwalima Minggu (14/6).

Eko menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Stiven ini dipimpin langsung AKBP Max Tahya. “Tersangka kita amankan di rumahnya di Negeri Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, pada Jumat (12/6) sekitar pukul 19.00 WIT,” ujar Eko.

Dikatakan, saat diamankan, tim langsung membawa ke markas komando Ditreskrimsus Polda Maluku kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. “Saat ini tersangka sudah berada di tahanan Rutan Polda Maluku,” ungkap Eko.

Eko juga menambahkan, kalau tersangka juga sudah  melalui pemeriksaan protokol Covid-19 dan dinyatakan negatif serta selanjutnya akan diserahkan berkas tahap II ke Kejati Maluku.

“Jadi yang bersangkutan (tersangka Red) ini DPO. Dia sudah lama kita incar. Tindak pidana yang dilakukan itu berupa pornografi. Sukanya sebarkan konten-konten porno di medsos dan lainnya,” kata Eko.

Baca Juga: Keluarga Minta Hakim Hukum Maksimal Nurlette

Eko menambahkan, tersangka diduga melakukan tindakan pornografi, yaitu memposting konten porno melalui akun media sosial fecebook dan instagram. Tersangka diduga melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Jadi tersangka ini, sebelumnya telah masuk dalam daftar DPO sejak tanggal 22 Desember 2019 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi. Dia kita incar sudah lama. Postingannya itu konten porno di medso. Buka medsos miliknya semua berbau pornografi,” jelas Eko Santoso. (S-32)