AMBON, Siwalimanews – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diberlakukan Pemkot Ambon hingga kini tak berjalan efektif di pasar tradisional Mardika.

Sesuai Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2020, waktu operasional pasar Mardika mulai pukul 05.30 hingga 16.00 WIT. Namun hingga  hari keenam PKM, para pedagang tetap berjualan seperti biasa.

Malah pantauan Siwalima, Sabtu (13/6) hingga pukul 19.30 WIT aktivitas pasar masih ramai. Transaksi jual beli tetap berlangsung.

Padahal sebelumnya pasar Mardika telah diresmikan oleh walikota sebagai kawasan tertib protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

Sejumlah pedagang mengatakan, mereka tetap berjualan karena dagangan mereka belum laku. “Ado sabar dolo, ini ikan belum habis ini,” kata salah seorang pedagang ikan, yang enggan menyebutkan namanya.

Baca Juga: Mutu Pendidikan Jadi Konsen Fraksi PKS

Ratna, salah satu pedagang sayur juga mengungkapkan hal yang sama. Ia mengatakan, kalau dirinya menutup jualan, ditakutkan besok sayur-sayurnya sudah rusak.

“Sayur belum laku makanya seng mau pulang, nanti besok sayur lain bisa jual, tapi sayur hijau ini besok daun sudah ada yang kuning, ada juga sudah busuk, lalu sapa yang mau beli lagi,” tutur Ratna, dengan dialeg Ambon.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pieter Leuwol yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (14/6), mengaku pasrah dengan kondisi yang terjadi. Pemerintah kota sudah berupaya, namun para pedangang tidak taat.

“Yang pastikan kami punya aturan Perwali jelas terkait dengan waktu operasional, dari pukul 5.30 sampai pukul 16.00 WIT. Memang kami telah melakukan penertiban, jadi memang itulah pedagang, kami tidak tahu mau bilang seperti apa,” ujarnya.

Leuwol mengatakan, mungkin PKM sanksi tidak ketat bagi yang melanggar aturan. Nanti jelang penerapan PSBB, akan lebih diperketat.

“Ini kan nanti PSBB akan jalan, yang pasti kami akan bertindak berdasarkan undang-undang, saya tidak perlu untuk ungkapkan seperti apa, tapi yang pasti tetap mengacu pada aturan, jadi kalau ada penjual yang masih berjualan,  pasti aparat yang akan ambil tindakan,” tandasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak memiliki pos 24 jam yang bertugas untuk memantau pasar, namun jika PSBB diberlakukan maka akan ada pos 24 jam.

Pedagang Demo

Sebelumnya puluhan pedagang dan mahasiswa IAIN Ambon melakukan aksi demo di Balai Kota Ambon, Jumat (12/6) memprotes Perwali Nomor 16 Tahun 2020 yang dinilai diskminasi.

Mereka yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat ini mendatangi Balai Kota sekitar pukul 10.00 WIT, dipimpin Ikbal Kaplale, Presedium Mahasiswa IAIN.

Sejumlah spanduk mereka bawa, diantaranya bertuliskan, “Perwali lindungi industri besar, kami hidup tapi dipaksakan untuk mati oleh Perwali Nomor 16 Tahun 2020.

Pendemo menolak pasal 23 poin A Perwali Nomor 16, yang menegaskan, pasar rakyat dikhususkan bagi penjualan barang kebutuhan pokok tetap dibuka dengan pembatasan waktu operasional, pukul 05.30-16.00 WIT.

Mereka menilai, Pemkot Ambon tebang pilih. Perwali Nomor 16 melindungi industri besar, tetapi usaha kecil dipaksakan untuk mati. (Mg-6)