AMBON, Siwalimanews – Tim gabungan Polda Maluku dan Polres Pulau Buru, menutup tambang emas yang diduga ilegal di Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Sabtu (13/6).

Kapolres Pulau Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati dalam rilis kepada Siwalima menjelaskan, penutupan tambang yang diduga ilegal ini berawal dari tim Polsek Waeapo yang dipimpin Kapolsek Waeapo Ipda Zainal tiba di lokasi tambang tepatnya di belakang mesjid Desa Gogorea yang dicurigai sebagai tempat kegiatan penambangan emas ilegal.

“Pada saat tiba, Kapolsek Waeapo bersama tim tidak menemukan ada aktivitas penambangan emas ilegal, namun masih menemukan alat atau bekas kegiatan penambangan emas ilegal dengan cara tembak larut, dan diperkirakan alat  tersebut baru selesai digunakan 1 hari lalu,” jelas Kapolres.

Perwira dengan dua melati di pundaknya ini, mendengar kabar tersebut, kemudian tim Satuan Intelkam Polres Pulau Buru yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Iptu Sirilus Atajalim tiba di lokasi penambangan emas ilegal dan bersama-sama dengan tim Polsek Waeapo untuk mencari para pelaku di sekitar lokasi tambang, namun tim tidak menemukan para pelaku penambangan emas ilegal, sehingga tim melakukan pemusnahan barang bukti yang ditinggalkan dengan cara dibakar di TKP dengan tujuan barang-barang tersebut tidak bisa digunakan lagi.

“Kita tidak temukan penambang, tapi yang ditemukan ada bekas kegiatan penambangan emas yang diperkirakan terjadi 1 hari lalu dan ditemukan barang bukti sisa kegiatan penambangan yakni dua set alat seluncur air yang terbuat dari bambu, dua unit mesin alkon, 20 buah karpet dan 6 buah gabang (selang air) dengan panjang masing-masing gabang kurang lebih 50 meter,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Maluku Minta Dinas PK Awasi Ketat Penerimaan Siswa

Untuk Saat ini, kata Kapolres, langkah yang dilakukan pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti pada TKP dengan cara dirusak dan dibakar serta melakukan pencarian para pelaku disekitar TKP. Polres Buru juga melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. (S-32)