AMBON, Siwalimanews – Pemprov dan Kejati Maluku menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam mempublikasi fungsi dan tugas kejaksaan melalui pemanfaatan saluran media elektronik TV Diskominfo Channel

Kesepakatan kerja sama publikasi pelayanan tersebut  ditandatangani oleh Kajati Maluku, Yudi Handono dan Sekda Maluku, Kasrul Selang, yang dipusatkan  di Aula Lantai II Kantor Kejati Maluku, Kamis (11/6)

Sekda Maluku, Kasrul Selang pada kesempatan itu menjelaskan, awal adanya saluran media elektronik TV Diskominfo Channel itu karena kebutuhan menyampaikan informasi kepada masyarakat terhadap berbagai isu yang berkembang khususnya saat pandemi Covid-19.

“Kami  juga bicara dengan para ahli yang mengerti tentang hal ini dan mendiskusikan apa yang dibutuhkan masyarakat,” terang Kasrul.

Kata Kasrul, penyiaran informasi publik telah dilakukan mengecek ksiapan  pada Dinas Komunikasi dan Informasi Maluku,

Baca Juga: DPRD Usulkan Pembangunan RS Khusus Ibu dan Anak

“Ternyata menurut kadisnya, mereka punya banyak chanel, seperti youtube, facebook dan lain-lain untuk menyiarkan informasi ke publik. Kita akan cari tahu efektifitasnya bagaimana,” ujar Kasrul.

Selain itu, kehadiran media elektronik TV Diskominfo Channel itu tujuannya, untuk mengedukasi masyarakat dan juga saat pandemi Covid-19 ini membantu Gugus Tugas  Covid-19 menyampaikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan  masyarakat.

“Tantangannya adalah menjaga trust atau kepercayaan, karena bila tidak, kita sulit mensosialisasikan berbagai hal. Misalnya saat pandemik ini,  kita sosialisasikan untuk pakai masker. Intinya TV Channel ini untuk menjadi kabar baik bagi semua,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kajati Maluku, Yudi Handono memberikan apresiasi karena dibantu Pemprov Maluku mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi melalui televisi kabel.

“Ini luar biasa. Saya apresiasi untuk itu teman-teman  bisa lebih beraktivitas secara kreatif. Saat ini mau tidak mau kita dituntut untuk transparan dan harus bisa berikan pelayanan yang terbuka ke masyarakat, karena  masyarakat adalah tujuan utama kita pada pelayanan publik,” tuturnya.

Menurutnya, pembangunan zona integritas menuju  wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkup Kejati Maluku telah dilaksanakan.

Oleh karena itu, kata kajati, yang harus diprioritas adalah membangun SDM dan sistem kerja.

“Orang harus bisa memberikan pelayanan maksimal. Bukan dilayani tapi melayani se­maksimal mungkin dan transparan,” ingatnya.

Penerapan sistem kerja juga harus diatur mulai sekarang. Yang dulu, dipakai tolak ukur kebiasaan, maka harus diubah apalagi telah WBK dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Menurutnya, tidak semua tugas kejati bisa dipublikasikan, namun ke­giatan yang sifatnya  berguna bagi ke­pentingan  publik harus disam­paikan. “Salah satunya adalah fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara,” tandasnya. (S-39)