AMBON, Siwalimanews – Panitia Kerja Penjaringan Ca­lon Penjabat Gubernur Maluku me­nyurati Kejaksaan Tinggi guna melakukan penelusuran terhadap rekam jejak calon penjabat.

Hal ini dikatakan Ketua Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur, Jantje Wenno kepada Siwalima me­lalui pesan whatsapp, Senin (27/11).

Wenno menjelas­kan DPRD sejak awal telah berkomit­men untuk mengusul­kan tiga nama calon penjabat gubernur yang tidak memiliki rekam jejak buruk khususnya terkait dengan kasus hukum.

Salah satu upaya dilakukan dengan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pene­lusuran terhadap kelima calon penjabat gubernur yang telah mendaftarkan diri ke DPRD.

“Kita tetap berkomitmen dan hari ini kita surati Kejati meminta dila­kukan penelusuran terhadap rekam jejak calon penjabat yang sudah daftar hingga Sabtu lalu,” tegasnya.

Baca Juga: UMK Ambon Lebih Tinggi dari UMP Maluku

Selanjutnya, Panja berharap Kejati dapat melakukan penelusuran dan hasilnya dapat disampaikan kepada DPRD sebagai bahan pertimbangan sebelum dilakukan penentuan oleh DPRD pada tanggal 30 November mendatang melalui sidang paripurna.

Wenno menegaskan semua yang dilakukan Panja maupun DPRD secara kelembagaan bertujuan agar pemimpin daerah untuk satu tahun kedepan bersih dari semua bentuk persoalan hukum yang dapat menghambat proses pemerintahan.

“Kita belajar dari kasus di KKT jadi kita tetap seleksi sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan kedepannya,” tandas politisi Partai Perindo ini.

Tak Lagi Konsultasi

Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur tidak lagi melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat terjadi dengan kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya sebagai salah satu syarat penjabat.

Ketua Panja Penjaringan Calon Penjabat, Jantje Wenno mengata­kan, Panja memahami dan mengeta­hui benar terkait dengan kelima calon yang mendaftar diri termasuk dari aspek persyaratan JPT Madya.

Kendati begitu, kata Wenno, Panja tidak lagi memeriksa berkaitan dengan persyaratan JPT Madya yang dipersoalkan masyarakat.

“Dari hasil rapat Panja, kelima nama yang sudah mendaftar ini kita hormati dan hargai dengan mem­pertimbangkan berbagai usul dan saran yang disampaikan masyarakat tetapi kita tidak lagi memeriksa soal persyaratan yang berkaitan dengan jabatan tinggi Madya karena nama-nama untuk menjadi pejabat ini kan ada dua pintu, satu dari DPRD dan satu dari Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Panja akan memberikan kesem­patan kepada pimpinan dan anggota DPRD Maluku untuk memilih dari kelima sama tersebut untuk diusul­kan ke Mendagri sebelum tanggal 6 Desember.

Lagipula lanjut Wenno, dari ketiga nama yang nantinya diajukan DPRD sebelum sampai ke meja presiden untuk diputuskan tentunya akan dilihat kembali oleh Kemendagri dari aspek persyaratan.

“Kita tahu kalau dari syarat me­mang hanya dua, tapi kita serahkan saja ke Kemendagri dan kita percaya yang nantinya diputuskan itu sudah memenuhi syarat JPT Madya,” cetusnya.

Wenno berharap persoalan ini tidak lagi menjadi polemik sebab Kemendagri akan lebih selektif terhadap calon-yang nantinya diper­timbangkan Presiden. (S-20)