AMBON, Siwalimanews – Mengusut tuntaskan galian C illegal di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan memeriksa ahli.

Direkrtur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Sou­mena menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi akan mendatangkan ahli dari ESDM

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita alat berat berupa exavator milik Raja Rohomoni, Daud Sangaji yang digunakan untuk kegia­tan galian C tak berizin di Air Besar (Waeira) Negeri Roho­moni.

“Kita masih berkoordinasi, untuk selanjutnya mengagen­dakan pemeriksaan saksi ahli dari ESDM,”ungkap Dirkrim­sus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (16/1).

Dikatakan, pemeriksaan ahli tersebut merupakan langkah lanjut sebelum gelar perkara penetapan tersangka.

Baca Juga: Kejari Tunggu Tahap II Komisioner KPU Aru

“Kita tunggu hasil dari ahli, setelah itu baru gelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya.

Galian C Disita

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan segera menyita dan menutup tambang galian C illegal di di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam kasus ini, Raja Negeri Rohomonui, Daud Sangadji telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (10/1).

DS sapaan akrab Daud Sangadji diduga memiliki peranan penting dalam kasus tambang galian C.

DS dilaporkan warganya sendiri, lantaran aktivitas tambang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.

Warga khawatir aktivitas itu berdampak kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi bencana alam.

“Betul, Daud Sangadji (Raja Rohomoni) kemarin sudah di BAP sebagai saksi,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena, yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (11/1).

Soumena mengatakan usai pemeriksaan pihaknya akan menuju lokasi Galian C untuk lakukan penyitaan dan penutupan lokasi.

“Hari ini anggota bersama DS ke TKP untuk sita alat berat,”ungkapnya.

Tak hanya menyita alat berat mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini memastikan, akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita sementara berkoordinasi untuk periksa ahli, nanti setelah pemeriksaan ahli dari ESDM baru kita tetapkan tersangka,” pungkasnya. (S-10)