AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku hingga saat ini belum memenuhi kewajiban alokasi anggaran pilkada sebesar 40 persen pada tahun 2023.

Padahal, anggaran Pilkada tersebut harus dibayarkan sebesar 40 persen di tahun 2023 dan sisanya 60 persen, akan dibayarkan pada tahun 2024 ini.

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun ke­pada wartawan di Kantor Gu­bernur, Selasa (16/1) membe­narkan jika sampai kini 40 persen dari total hibah Pilkada sebesar 178 miliar belum dibayar sepe­nuhnya.

Bahkan, terhitung hingga hari ini Pemprov baru mentransfer anggaran hibah sebesar 30 miliar dari 178 miliar yang harus dibayar.

“Dari 178 miliar yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang baru dicairkan melalui rekening KPU itu 30 miliar dan kita sudah laporan ke Pak Mendagri pekan kemarin,” ujar Kubangun.

Baca Juga: Walikota: Peran Pers Penting Dalam Isu Lingkungan

Kubangun tidak mempersoalkan belum adanya penyelesaian 40 persen anggaran pilkada serentak, namun diharapkan sebelum tahapan pilakda berlangsung seluruh kebu­tuhan anggaran sesuai NPHD telah diselesaikan.

Menurut Kubangun tahapan pilkada serentak masih dalam proses perencanaan dan penyusunan ang­garan yang nantinya ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi.

“Kan sampai saat ini belum ada kepastian waktu pasti pilkada se­telahnya adanya informasi kalau pilkada akan diajukan ke September, tapi per hari ini rujukan KPU tetap pada UU 10 Tahun 2016 dimana pilkada akan dilakukan pada November,” pungkasnya. (S-20)