AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku bakal panggil paksa, Direktur PT. Fajar Baru Gemilang TB,  kontraktor yang mengerjakan Pasar Langgur

TB sudah dua kali dipanggil penyidik Kejati Maluku untuk di­periksa terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018 namun mangkir.

TB akan diperiksa pada minggu akhir Januari 2024. Sebelumnya dia dipanggil untuk diperiksa pada 2 Januari mangkir, begitu juga harus diperiksa pada minggu kemarin lagi-lagi mangkir, sehingga TB terancam dipanggil paksa jika panggilan ketiga tidak hadir.

“Saudara TB dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi guna melengkapi alat bukti untuk berkas perkara para tersangka yang sudah ditahan sebelumnya, yaitu PPK DF dan Konsultan Pe­ngawas RT (Direktur CV. Surya Konsultan) namun hingga panggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir,”Ungkap Plt Kasi Penkum, Adjiet Latuconsina kepada Siwa­lima di ruang Kerjanya, Selasa (16/1)

Dikatakan, terhadap dua panggilan tanpa kehadiran saksi tersebut, penyidik kembali melayangkan panggilan ketiga.

Baca Juga: Kejari Tunggu Tahap II Komisioner KPU Aru

“Dua kali tak hadiri panggilan, kita akan lakukan pemanggilan ketiga,” ujarnya.

Mangkir

Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melayangkan panggilan kedua ke Direktur PT Fajar Baru Gemilang berinisial TB.

Sebelumnya, TB telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2015-2018 pada Selasa (2/1) namun mangkir.

“Surat panggilan kedua terhadap TB sudah dilayangkan Tim Penyidik Kejati Maluku, pada hari Selasa (2/1) untuk nantinya diperiksa pada minggu kedua bulan Januari 2024,”ungkap Plt Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina kepada wartawan di Ambon, pekan kemarin.

Menurut latuconsina, pema­nggilan kedua dilakukan setelah pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir.

Latuconsina mengungkapkan, TB selaku penyedia barang/jasa adalah pihak yang melaksanakan pekerjaan proyek Pasar Langgur. Pada proses penyidikan, penyidik sebelumnya telah memanggil TB untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dimaksud, tetapi ia tak menghadiri panggilan.

“Sehingga Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali mengirimkan surat panggilan kedua,” ujar Latuconsina

Ditahan Jaksa

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, DFF usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

DFF yang diduga bernama lengkap, Daniel Far-far terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015 sampai 2018.

Penahanan terhadap DFF berlangsung di Kantor Kejati Maluku setelah melalui serang­kaian pemeriksaan sejak pagi.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menyebutkan, DFF merupakan mantan Sekretaris Dinas Perindag Malra tahun 2015 -2018, saat itu menjabat PPK dalam proyek pembangunan Pasar Langgur yang bersumber dari APBD Malra dan DAK tahun anggaran 2015-2018.

Proyek milik Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Malra yang dikerjakan oleh Kontraktor PT Fajar Baru Gemilang diduga dikerjakan tidak sesuai bestek, dan ada indikasi Mark-up sejumlah item kegiatan yang berujung pada kerugian keuangan Negara, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku sebesar Rp2.582.762.109.96

Sebelum ditetapkan tersang­ka, DFF lebih awal diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIT, pagi tadi, Kamis (23/11).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba Kepada wartawan membenarkan penahanan tersebut.

Menurut dia, tersangka DFF ditahan di rutan kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan terhitung 23 November 2023.

Wahyudi menyebut, dalam pembangunan Pasar Langgur, tersangka DFF menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek tersebut memakan anggaran dalam empat tahun berturut.

Diantaranya tahun 2015 senilai Rp12,4 miliar; tahun 2016 Rp3,2 miliar; tahun 2017 Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar; dan tahun 2018 senilai Rp2,5 miliar.

“Proyek ini bersumber dari APBD dan DAK, untuk tahun 2017 itu ada pendobelan anggaran seperti yang sudah disebutkan nilainya tadi,” jelas Wahyudi.

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan mencapai Rp2,5 miliar sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Maluku.

“Untuk tersangka tambahan, masih berpotensi Ikuti saja, penyidikan masih terus berjalan,”tandasnya.

Diketahui, tersangka DFF disangkakan melanggar primair yaitu pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair; pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (S-26)