MASOHI, Siwalimanews – Polres Maluku Tengah mene­tapkan 8 tersangka korupsi Dana Desa (DD) pada tiga desa di Kecamatan Seram Utara Barat.

Delapan tersangka yang dite­tapkan yaitu, DD Desa Pasanea antara lain, AW dan IM untuk kasus DD Negeri Pasane, kemudian MA, HA dan HR pada kasus DD milik Desa Karlutukara, serta SW, MA dan SA pada kasus  DD Gale-Gale.

Penetapan 8 tersangka ini ber­langsung dalam ekspos perkara yang digelar penyidik bersama Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, Rabu (30/9).

Kasus tindak pidana korupsi DD tiga desa itu, sebelumnya dilidik Polres Maluku Tengah pada awal tahun 2019.

“Secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait penge­lolaan DD pada ketiga desa ini tahun anggaran 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan negara, sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Eks Sekda Buru

Dijelaskan, AW dan IM oleh penyidik disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi DD Negeri Pasanea tahun 2015 dan 2016 dengan kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPKP sebesar Rp 255.910.344.

Sementara ME, HA dan HR diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Karlutukara tahun 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Rp 215.703.215.

Selain itu, SW, M, dan SA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Gale-Gale tahun anggaran 2015 dan 2016 yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPKP Rp 268.574.993.

“Kita sudah persiapkan, dalam waktu dekat akan kami panggil kedelapan orang ini untuk diperiksa dalam status sebagai tersangka,” janjinya.

Dijelaskan, kedelapan tersa­-ngka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 dan pasal 8 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999, juncto UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi.(S-36)