AMBON, Siwalimanews – Kasus pembayaran lahan Dinas Kesehatan Maluku sebesar Rp14 miliar dari total yang harus dibayarkan Rp24 miliar masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi.

Bagaimana tidak, nasib uang pemprov sebesar Rp14 miliar yang telah dibayarkan kepada Keluarga Soplanit untuk lahan seluas 20 ribu meter persegi itu, ternyata dimenangkan oleh penggugat Tangko Hang Hoat alias Fat.

“Anehnya lagi, Dalam perkara perdata 196 tersebut, ada surat dari Pengadilan Negeri Ambon untuk Pemprov Maluku agar jangan membayar lahan tersebut, namun terlanjur dibayarkan, padahal saat itu kasus ini belum memiliki putusan inkrah,” ungkap Kuasa Hukum Tangko Hang Hoat, Jhon Andrew Tuhumena kepada Siwalimanews di Ambon, Senin (15/4).

Menurut  Tuhumena, berdasarkan putusan 187, pemerintah telah salah membayar uang ganti rugi pembebasan lahan Dinkes yang berlokasi di kwasan Karang Panjang Ambon untuk tahap pertama sebesar Rp14 miliar dari total pembayaran yang harus dibayarkan Rp24 miliar.

“Ironisnya bahwa dalam putusan 187 ini menyatakan bahwa, ahli waris Soplanit harus menyerahkan tanah tersebut kepada Tan Ko Hang Hoat, yang menjadi pertanyaannya, bagaimana nasib Rp14 miliar yang telah dibayarkan pemprov kepada Keluarga Soplanit tersebut?, uang itu  berasal dari APBD pemprov yang notabene adalah  uang negara, dengan adanya salah bayar ganti rugi ini, bagaimana dengan nasib uang Rp14 miliar tersebut,“ tanya Tuhumena.

Baca Juga: Kapolresta Tinjau Kesiapan Tradisi Adat Pukul Sapu

Pihaknya menduga kata Tuhumena, ada pusaran korupsi dibalik putusan 187/PD.G/2022/PN AMB ini. Dalam amar putusan yang sudah inkrah sampai putusan tingkat kasasi itu menyatakan bahwa, surat pernyataan, surat perjanjian maupun akta Notaris Nomor 9 tanggal 8 Mei 2012 yang dibuat oleh Kantor Notaris Pattiwael adalah sah dan mengikat.

Dalam amar putusan itu, menghukum para tergugat dalam hal ini ahli waris dan sekaligus orang atau pihak lain yang mendapatkan hak dari ahli waris Soplanit untuk menyerahkan lahan objek perkara 169 kepada kliennya, Tan Ko Hang Hoat.

“Putusan 187/PD.G/2022/PNAmb, surat pernyataan bersama, surat perjanjian maupun akta Notaris yang dibuat Notaris Nicolas Pattiwael adalah sah serta mengikat. Juga menghukum tergugat dalam hal ini ahli waris dan sekalian orang yang mendapat hak dari mereka untuk menyerahkan lahan dalam objek perkara 169 kepada termohon kasasi atau tergugat dalam perkara quo yakni Tan Ko Hang Hoat,” tandas Tuhumena.

Pasalnya menurut Tuhumena, pada akhir 2021 Pemprov Maluku telah membayar ganti rugi lahan sebesar Rp14 miliar. Ironisnya putusan 187 ini menghendaki agar ahli waris Soplanit harus menyerahkan lahan tersebut kliennya.

Untuk itu, dengan adanya salah bayar yang dilakukan Pemprov Maluku, bagaimana nasib uang tersebut, kenyataannya ada salah prosedur yang dilakukan oleh pemprov. Dasar pembayaran yang dilakukan oleh pemprov adalah anmaning, padahal tentang penyelesaian eksekusi dalam kasus ini ada surat dari PN Ambon di tahun 2022.

“Salah satu poin dalam surat PN berbunyi, bahwa oleh karena perkara eksekusi tersebut ada perlawanan, maka Pengadilan Negeri Ambon telah menunda pelaksanaan eksekusi nil/pengosongan dan menunggu perkara perlawanan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon,  namun pemprov tetap bayar,” beber Tuhumena.

Tuhumena menduga, pemprov mengetahui adanya gugatan tersebut yang masih bergulir di PN Ambon, namun tetap dibayarkan, mestinya dengan alasan anmaning, sebaiknya uang itu dititipkan sementara di PN Ambon sampai dengan putusan inkrah, namun sudah terlanjur dibayarkan dan itu dari APBD.

Disini dapat dilihat asas kehati – hatian diabaikan Pemprov Maluku saat eksekusi anggaran ganti rugi lahan Dinkes tersebut. Yang jelas, berbicara tentang keuangan Negara, dimana uang dikeluarkan dari kas Negara, maka negara berhak atas prestasi, namun kenyataannya, ada salah prosedur yang dilakukan oleh pemprov.

“Oleh karenanya itu bagi pihak kepolsian dan juga kejaksaan serta KPK kami mohon untuk hal ini menjadi atensi, karena bagaimanapun perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara,” cetus Tuhumena.(S-26)