PDIP Pasang Kriteria Khusus bagi Non Kader
AMBON, Siwalimanews – Setelah resmi membuka proses penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Maluku, jelang untuk Pilkada serentak yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Maluku mengatakan, ada kriteria khusus bagi balon kader yang hendak mendaftar ke PDI Perjuangan.
Sekretaris Tim Penjaringan, Nancy Purmiasa menjelaskan, ada tiga kategori kriteria balon kepala daerah maupun wakil kepala daerah dalam proses penjaringan di PDI Perjuangan.
Tiga kriteria itu, yakni kriteria umum, standar dan kriteria khusus. Untuk khusus, lanjut Purmiassa, itu lebih ditujukan bagi balon yang bukan kader PDI Perjuangan.
“Untuk kriteria khusus bagi yang bukan kader partai, itu ada 5, yang intinya, kita memastikan komitmen bakal calon, dengan partai. Jadi bukan sekedar ambil perahu atau rekomendasi saja,” ungkap Purmiassa, kepada wartawan, di Sekretariat DPD PDI Perjuangan, Karang Panjang, Ambon, Senin (15/4).
Sedangkan kriteria untuk kader partai, lanjut Purmiassa, justru yang paling banyak. Diantaranya, balon yang merupakan kader partai, wajib mengantongi persetujuan dari DPD PDI Perjuangan yang ditandatangani oleh Ketua DPD.
Baca Juga: Idul Fitri di Maluku Aman & Lancar, Ini Kata KapoldaSelain itu, ada pula sejumlah kriteria lainnya, seperti tidak pernah bermasalah. Dan itu dibuktikan dengan keterangan dari DPD PDI Perjuangan, bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenai sanksi partai berdasarkan keputusan DPP.
“Kami lakukan ini semua dibawah sandaran peraturan DPD PDI Perjuangan Nomor 01 Tahun 2024, tentang tata cara penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala daerah di Provinsi Maluku,” tandasnya.
Adapun jadwal pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan di Provinsi Maluku.
Pengumuman pendaftaran sejak 14 – 16 April 2024, dilanjutkan dengan proses pendaftaran 17 – 30 April 2024, kemudian input formulir pendaftaran tahap 1 18 – 30 April 2024.
Selanjutnya dilakukan proses verifikasi berkas pendaftaran tahap 1 5 Mei 2024, perpanjangan pendaftaran 1 – 14 Mei 2024, input formulir pendaftaran tahap 2 2 – 17 Mei 2024, verifikasi berkas pendaftaran tahap 2 18 Mei 2024.
Kemudian dilakukan sosialisasi bakal calon pada 19 – 25 Mei 2024, dilanjutkan dengan penyaringan tahap 1 oleh DPD partai 26 – 30 Mei 2024 serta penyampaian hasil verifikasi dan penyaringan ke DPP partai pada 31 Mei 2024. (S-25)
Tinggalkan Balasan