AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 471 narapidana di Maluku mendapatkan remisi pada Idul fitri 1445 Hijriah dari total 596 orang warga binaan yang beragama Islam.

Pemberian remisi khusus Idul fitri dilakukan di Ambon, Rabu (10/4) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Maluku Hendro Tri Prasetyo kepada dua orang Napi secara simbolis dan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly oleh Kepala Lapas Ambon, Muchtar.

Sebelum acara pemberian SK remisi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Maluku melaksanakan shalat Idul Fitri bersama di aula Lapas Ambon.

Hendro mengatakan, berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04-130, tanggal 25 Januari 2024 Tentang pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul fitri 2024 kepada narapidana dan anak binaan.

Ia menyebutkan, jumlah hunian di Maluku hingga 9 April 2024 berstatus tahanan 351 orang, narapidana 1.264 orang dengan total 1.615 orang

Baca Juga: Kadis Dikbud Klaim Uji Kelayakan Calon Kepsek Sesuai Aturan

Hendro merinci napi yang mendapatkan pemotongan atau pengurangan masa tahanan selama 15 hari sebanyak 103 orang, pengurangan selama 1 bulan sebanyak 298 orang, pengurangan 1 bulan dan 15 hari sebanyak 50, dan pengurangan selama dua bulan sebanyak 20 orang.

“Jumlah total narapidana yang mendapatkan remisi saat ini 471 orang seluruhnya remisi sebagian (RK-I) sedangkan remisi langsung bebas (RK-II) nihil,” ujarnya.

Ia menyampaikan SK yang diturunkan lebih banyak dari yang diusulkan karena ada penambahan beberapa usulan setelah rekap usulan dikirimkan.

Hendro menambahkan, dengan adanya pemberian remisi ini, maka para napi harus tetap menjaga sikapnya dan ketaatannya pada aturan di Lembaga pemasyarakatan sehingga tidak memperberat diri sendiri.(S-08)