AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji mengklaim proses uji kelayakan dan kepatutan calon kepala sekolah telah sesuai aturan.

Hal ini katakan Sangadji kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (9/4) merespon permintaan Komisi IV DPRD Maluku agar dinas menghentikan proses uji kelayakan dan kepatutan kepala sekolah.

Kata Kadis, persoalan surat Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nomor 2579 tahun 2024 hanya berkaitan dengan pemutakhiran data kepala sekolah yang sudah memenuhi syarat.

“Surat dari kementerian itu hanya mempertegas soal pemutakhiran data kepsek yang sudah memenuhi persyaratan, tidak bilang tidak boleh melakukan fit and proper test,” ujar Sangadji.

Akademisi Unpatti ini menegaskan dirinya telah melakukan koordinasi dengan dengan pihak Kemenristek terkait dengan proses pengangkatan kepala sekolah, barulah dinas pendidikan melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Baca Juga: DPRD Minta Dikbud Hentikan Tes Pengangkatan Kepsek

Kadis mengakui, jika Dinas Pendidikan telah menerima terlalu banyak laporan dari masyarakat dan guru terkait kepala sekolah, namun harus dilakukan penilaian terhadap kinerja terlebih dahulu.

Apalagi, Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mewajibkan adanya rekomendasi dari depan pendidikan.

“Untuk pengangkatan kepala sekolah itu harus ada rekomendasi dewan pendidikan, caranya harus ada fit and proper test baru dewan perwakilan mengeluarkan rekomendasi. Jadi pemutakhiran data itu tidak ada urusan dengan fit and proper test,” tuturnya.

Kadis menambahkan, seluruh kebijakan yang ditempuh telah didahului dengan konsultasi ke pusat, sebab daerah memiliki tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.(S-20)