AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku dalam hal ini Komisi IV, minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghentikan proses seleksi kepala sekolah.

Pasalnya, saat ini Dinas Pendidikan sementara melakukan fit and proper test ratusan kepala sekolah, namun, pada saat bersamaan ada surat dari Kementerian Riset dan Teknologi melalui Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nomor 2579 tahun 2024 tanggal 18 Maret, tentang Pemberitahuan Penutupan Dapodik untuk Update pengangkatan Kepala Sekolah Negeri.

Surat tersebut ditujukan kepada 241 pemerintah atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi yang belum melakukan loading termasuk Maluku.

“Disaat Dinas Pendidikan melakukan fit and proper test justru masih ada surat dari pusat agar melakukan update pengangkatan kepala sekolah tapi Maluku belum loading, artinya jika tidak terdaftar di dapodik itu melanggar undang-undang,” ucap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Rovik Afifudin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (6/4).

Rovik membeberkan alasan Dinas Pendidikan melakukan fit and proper test, hanya karena informasi dari masyarakat tentang kepala sekolah yang bermasalah.

Baca Juga: Ketua DPRD Ancam Jemput Paksa Pimpinan OPD

“Bagaimana orang mau diganti dari kepala sekolah berdasarkan informasi masyarakat, jadi saya minta hentikan semua proses-proses pengangkatan dan pemberhentian, jangan sampai itu melanggar undang-undang,” tegas Rovik.

Apalagi kata Rovik, memasuki tahun pilkada jangan lagi ada proses pengangkatan kepala sekolah, sebab ditakutkan sarat dengan kepentingan orang tertentu.(S-20)