AMBON, Siwalimanews – KPU Provinsi Maluku memastikan penetapan 45 calon anggota DPRD Provinsi terpilih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

Anggota KPU Provinsi Maluku, Syarif Mahulauw kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (9/4) menjelaskan, aturan tentang penetapan calon terpilih di Pemilu 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Mahulauw mengatakan, PKPU telah menegaskan jika tidak ada permohonan PHPU maka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan PHPU anggota DPRD Provinsi.

Namun, jika ada pemohonan PHPU maka paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan MK.

“Ini kan ada yang mengajukan gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi maka KPU Provinsi Maluku tentunya belum dapat melakukan pleno penetapan kursi dan calon terpilih,” ujar Mahulauw.

Baca Juga: Tetelepta Gandeng Vanath di Pilkada Maluku

Menurutnya, jika Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusannya yang bersifat mengikat maka KPU Provinsi Maluku akan melakukan penetapan maksimal tiga hari atau 3×24 jam setelah adanya putusan PHPU dibacakan.

“Kita tentu harus bersabar sebab ada gugatan yang diajukan atas hasil Pemilu DPRD, artinya kalau sudah ada putusan maka kita akan tetapkan, karena putusan MK itu kan bersifat final dan mengikat,” tandanya.(S-20)