AMBON, Siwalimanews –  Komisi IV DPRD Maluku menemukan pembayaran upah guru honorer di SMK Negeri 2 Maluku Tenggara, ternyata tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD.

“Pembayaran upah honorer jauh dibawah standard. Upah yang diterima masih dibawah Rp1,5 juta, padahal dengan jumlah siswa yang banyak serta dana BOS diatas Rp800 juta, seharusnya upah yang diterima guru honorer bisa mencapai Rp5 juta,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Andi Munaswir kepada kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (6/7).

Jika mengacu pada juknis Kemendikbud tentang penggunaan dana BOS untuk pembayaran upah guru honorer, bisa sampai 50 persen dari total anggaran yang diterima sekolah.

“Saat ini pemprov bayar upah guru kontrak sudah diangka Rp2 juta, minimal SMK 2 Malra bayar upah guru honorernya sama dengan yang dibayar pemprov,” ucapnya.

Terhadap persoalan ini,  Munaswir minta kepada Plt Kepala SMKN 2 Malra untuk memperbaiki pembayaran upah honorer di sekolahnya yang masih dibawah Rp1,5 juta.

Baca Juga: BNPP Lakukan Pemutakhiran Data Jaringan Jalan Kawasan Perbatasan

Jika himbauan ini tidak di indahkan maka pihaknya akan meminta agar pimpinan Sekolah tersebut dievaluasi, karena tidak memperhatikan kesejahteraan bawahannya.

“Jika mereka tidak mengindahkan himbauan kami, maka kami minta agar dievaluasi aja pimpinan sekolah seperti itu, sebab tidak memperhatikan kesejahteraan stafnya,” tandasnya. (S-20)