AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku mulai melakukan pembayaran terhadap tunjangan tambahan penghasilan pegawai kepada seluruh ASN.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Zulkifli Anwar kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (6/7) mengaku, pembayaran TPP selamat ini terkendala dengan perubahan nomenklatur dari tunjangan kesejahteraan daerah menjadi tambahan penghasilan pegawai, yang membutuhkan persetujuan Mendagri.

“Hari ini sudah dibayarkan, karena memang selama ini kita terkendala dengan perubahan nomenklatur dari TKD menjadi TPP,” ujar Zulkifli.

Pemerintah provinsi kata Zulkifli, tidak pernah berniat untuk menghambat pembayaran TPP, artinya jika nomenklatur tidak berubah, maka pembayaran akan dilakukan secara lancar setiap bulannya.

Pembayaran TPP tahun ini dilakukan secara selektif dengan melihat lima indikator yang menjadi persyaratan penilaian masing-masing OPD yang akan berpengaruh terhadap besaran nominal yang diterima setiap ASN.

Baca Juga: Rahakbauw Minta Penambahan Kuota IPDN bagi Maluku

“Kalau untuk nominal pasti berbeda masing-masing ASN, tapi tidak ada penambahan karena semuanya telah dihitung dan dialokasikan dalam APBD,” jelasnya.

Menurutnya, untuk pembayaran TPP pemerintah provinsi mengalokasi anggaran sebesar Rp367 milyar yang diperuntukkan bagi 11 ribu lebih ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Untuk hari ini, terdapat tiga OPD yang proses pencairannya telah dilakukan, yakni Sekretariat DPRD Provinsi Maluku, Dinas Sosial dan BPKAD, sedangkan terhadap OPD lain masih dalam proses input data sesuai dengan aturan.

Zulkifli memastikan, pihaknya tidak akan menghambat pembayaran TPP pada setiap OPD dengan ketentuan, OPD yang telah selesai melakukan proses penginputan data pencairan segera dilakukan sehingga tidak menunggu lama.

“Pokoknya kalau sudah selesai input, kita cairkan supaya tidak lama,” pungkansya. (S-20)