AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap Muhamad Yusuf, terdakwa penyelundupan tujuh ekor kanguru asli Papua, dengan 1,3 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina didampingi dua majelis hakim lainnya sebagai anggota dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/10).

Warga asal Desa Numbay, Kecamatan Jayapura Selatan itu, dinyatakan bersalah tertangkap basah menyelundupkan tujuh ekor Kangguru Pohon asal Papua. Terdakwa selain divonis 1,3 tahun penjara juga harus membayar denda Rp2 Juta subsider 1 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 3  bulan serta denda sebesar Rp2 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap Hakim Orpha Marthina saat membacakan vonis.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja  menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40  ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya  Alam  Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga: Duel Maut Pelajar di Dobo, Lorwens Tewas Ditangan Labok

Sementara barang bukti berupa tujuh ekor Kanguru  pohon (dendrolagus inustus) yang dimasukan pada 6 kandang besi dengan kondisi 6 kanguru dalam keadaan hidupseluruhnya dilepas liarkan kembali ke alam habitatnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku.

Diketahui, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan lantaran terdakwa hanya mengantarkan hewan-hewan tersebut. Atas putusan hakim, JPU dan terdakwa menyatakan terima.

Diketahui, terdakwa ditangkap oleh Polsek KPYS Ambon pada, Senin (15/5) lalu sekira pukul 08.00 WIT, dimana awalnya, terdakwa merupkan buruh TKBM pada Pelabuhan Jayapura bertemu dengan Luke (identitas sebenarnya tidak diketahui dan masuk DPO).

Luke memberikan bantuan jasa terdakwa untuk dapat mengangkut barang miliknya berupa 7 ekor Kanguru Pohon (Dendrolagus Inustus) untuk dinaikan kedalam KM Dobon Solo. Terdakwa tanpa bertanya lebih lanjut terkait perizinan langsung meminta bayaran Rp1,7 juta untuk kanguru tersebut.

Luke kemudian menyetujui harga tersebut dan terdakwa mengangkut hewan endemic Papua tersebut dengan menggunakan 4 tas tertutup.

“Agar lolos dari pemeriksaan petugas dan setelah berhasil membawa 7 hewan tersebut, kemudian terdakwa lalu menuju ke dek 6 tepatnya di dalam kamar No 6018 yang sudah terdapat sdr Luke yang berada di dalam kamar,” tambahnya.

Setelah tiba di kamar, Luke meminta terdakwa untuk membantunya membawa hewan tersebut ke Surabaya dengan upah RP3 juta. Terdakwa kemudian menyutujui hal tersebut. Sayangnya, aksi itu digagalkan personel KPYS Ambon dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sehingga terdakwa langsung ditahan.(S-26)