AMBON, Siwalimanews – Kuasa Hukum lima Komisioner KPU yang tersandung kasus dana hibah Pilkada Aru tahun 2020 Hendri Lusikooy menegaskan, penahan yang dilakukan terhadap lima kliennya ini, maka  Kejati Maluku dan Kejari Aru akan menghancurkan proses dan pentahapan pemilu di Kabupaten Aru.

“Ini kan masalah kewenangan, sehingga Kejari Aru dan Kejati Maluku menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap lima komisioner KPU Aru,” tandas Lusikooy kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (17/1).

Menurut Lusikooy, pada saat dilakukan penahanan, selaku kuasa hukum sempat ia menanyakan kepada jaksa yang menerima tahap II, apakah UU KPU diabaikan? Secara tegas oleh jaksa yang menerima, bahwa ya.

Dengan demikian karena kelima komisioner ini ditahan, maka dengan sendirinya baik Kejari Aru maupun Kejati Maluku telah menghancurkan proses dan tahapan pemilu di Aru.

Ditanya alasan Kejati dan Kejari abaikan UU Pemilu, Lusikooy menjelaskan, Kliennya merupakan komisioner aktif dan yang punya kewenangan untuk menahan adalah atas perintah hakim, penyidik dan penuntut umum tidak bisa.

Baca Juga: Walikota: Pengelolaan Keuangan di Pemkot Masih Buruk

“Alasan yang pasti sesuai dengan KUHAP. akan tetapi dengan UU Pemilu menyatakan bahwa proses penahanan itu dilakukan oleh hakim. Penyidik maupun penuntut itu tidak bisa melakukan penahanan, karena mereka masih lakukan tugas,” tegas Lusikooy.

Bahkan kata Lusikooy, seharusnya pada pukul 15.00 WIT ini, ada tiga komisioner yang harus mengikuti kegiatan di KPU provinsi dan tidak bisa melaksanakan, kemudian satu komisioner juga harusnya hari ini berada di Bali untuk mengikuti kegiatan itupun tidak bisa dan tiketnya hangus.

Kemudian besok ada lagi dua komisioner yang semestinya berangkat ke Jakarta untuk ikut Bimtek di KPU RI, namun karena mereka sudah ditahan, sehingga mereka tidak bisa ikut kegiatan lagi, dengan demikian tahapan-tahapan Pemilu di Kabupaten Aru dipastikan akan hancur lebur.

Penahanan terhadap kelima komisioner Aru ini juga akan menghambat proses distribusi surat suara yang belum tuntas dilakukan, sehingga pihaknya akan melakukan upaya hukum, namun juga akan menyurati Kejati Maluku, Kejagung hingga KPU RI untuk penangguhan penahanan terjadap kelima kliennya.

“Memang untuk surat suara sebagian yang sudah sampai di KPU Aru dan dilakukan pelipatan dan pengawasan. Tapi masih ada lagi surat suara yang belum dikirim dan pelipatan harus diawasi oleh KPU, tapi mereka sudah ditahan, kemudian tanggal 25 ini ada pelantikan KPPS dan setelah pelantikan KPPS mereka harus melakukan bimtek yang nantinya setelah bimtek dilakukan bimtek lagi bagi anggota KPPS juga sudah tidak bisa. Untuk itu terhadap penahanan kelima komisioner, dimana empat diantaranya merupakan klien saya akan kami lakukan proses hukum, karena ini agenda nasional yang dengan sengaja dihambat oleh Kejari Aru dan Kejati Maluku,” tegas Lusikooy.

Selain itu kata Lusikooy, pihaknya akan menyurati Kejati untuk meminta pengalihan penahanan terhadap keempat komisioner tersebut, hal ini terkait dengan proses atau tahapan Pemilu yang sementara jalan di Kabupaten Aru.

“Namun karena mereka semua ditahan, maka semua tahapan pemilihan sementara jalan saat ini pasti terhambat, oleh karena itu upaya hukum yang akan kita tempuh adalah mengajukan permohonan pengalihan penahanan dengan menyurati Kajati, tembusannya ke Jaksa Agung dan KPU RI di Jakarta,” jelas Lusikooy.(S-26)