AMBON, Siwalimanews – Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya penyidik Polres Aru menreahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun anggaran 2020 ke Kejari Aru.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Aru di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, yang diterima langsung Kasi Pidsus Kejari Aru Fauzan Nasution, Rabu (17/1).

Kelima tersangka yang diserahkan ke JPU di Kejaksaan tinggi Maluku adalah kelima komisioner KPU Aru masing-masing Ketua KPU Mustafa Darakay,  Yoseph Sudarso Labok (anggota), Mohamad Adjir Kadir (anggota), Kenan Rahalus (anggota) dan Tina Jovita Putnarubun (anggota).

Pantauan Siwalimanews di Kejati Maluku, para tersangka dan penyidik Satreskrim Polres Aru tiba sekitar pukul 15.45 WIT dengan menggunakan mobil Suzuki R3 dengan nomor polisi DE 1043 AL.

Kepada Siwalimanews, Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aijid P Latuconsina  menjelaskan, usai penyerahan tahap II terhadap lima Komisioner KPU Aru beserta barang bukti, para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Waiheru untuk empat 4 tersangka laki-laki, sementara satu tersangka wanita ditahan di Lapas Perempuan, sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Baca Juga: Anies Janji Jadikan Ambon Kota Industri Perikanan

“Hari ini Kejari Kepulauan Aru melakukan penahanan terhadap lima  tersangka perkara dugaan tipikor dana hibah Pilkada Aru tahun 2020, mereka ditahan selama 20 hari untuk persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor  Ambon,” ujar Latuconsina.

Kelima Komisioner Aru yang menjadi tersangka dalam kasus ini jelas Latuconsina, sebagaimana diatur pada primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ditanya soal alasan penahanan yang dilakukan, dimana kelima tersangka merupakan komisioner aktif serta tahapan pemilu yang tinggal beberapa minggu jangan sampai berpengaruh pada tahapan pemilu, Plt Kasi Penkum menjelaskan, jika penahanan yang dilakukan ini berdasarkan KUHAP.

Alasan penahanan dilakukan sesuai KUHAP itu yang menjadi pertimbangan penuntut umum untuk melakukan penahanan. Jadi di dalam KUHAP ada alasan secara objektif dan subjektif dan itu yang menjadi pertimbangan, tidak ada pertimbangan di luar itu.

“Yang jelas teman-teman penuntut umum Kejari Aru dengan segala tindakannya berdasarkan hukum pasti itu sudah dipertimbangkan, dan alasan-alasan penahanan saya kira itu sudah dipertimbangkan secara objektif maupun subjektif seluruhnya sudah terpenuhi, sehingga seluruhnya mereka berpendapat untuk dilakukan penahanan,” tegas Latuconsina.(S-26)