AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Inggrid Louhenapessy menuntut terdakwa JFJ pelaku pencabulan terhadap anak di Kota Ambon dengan pidana penjara selama 10 Tahun

Tuntutan itu disampaikan, JPU dalam persidangan yang diketuai Hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon yang digelar secara tertutup di ruang sidang Kartika, Rabu (17/1).

JPU dalam kasus ini, berkesimpulan bahwa, terdakwa yang juga seorang wanita ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk anak korban untuk melakukan pencabulan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan.

Selain itu, sesuai fakta di persidangan, baik keterangan terdakwa sendiri, keterangan anak korban maupun keterangan saksi-saksi lain, bahwa benar terdakwa mencabuli anak korban sudah berulang kali.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU

Baca Juga: Kadispenad Harap Pendam Pattimura Suarakan Netralitas TNI

Selain pidana penjara, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.(S-26)