DOBO, Siwalimanews – Bawaslu Aru melakukan penertiban alat peraga kampanye, baik capres dan cawapres, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024.

Ketua Bawaslu Aru, A Jacobus kepada wartawan di ruang kerjannya, Rabu (17/1) menjelaskan, pelaksanaan penertiban APK ini sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan himbauan ke masing-masing partai politik peserta pemilu.

Namun, himbauan tersebut tidak pernah ditindak lanjuti oleh parpol peserta pemilu, maka Bawaslu melakukan penertiban.

“Sudah kami sampaikan himbauan kepada parpol peserta pemilu untuk lakukan penertiban secara mandiri, namun tidak ditindaklanjuti, terpaksa dilakukan penertiban oleh kami Bawaslu di sepanjang jalan protokol tepatnya di depan Bandara Rar Gwamar Dobo, taman kota di kawasan depan SDN 1 Dobo dan beberapa titik lainnya,” tandasnya.

Penertiban baleho dan atribut kampanye lainnya berlangsung selama dua hari atas kerjasama dengan pihak satuan polisi pamong praja dan peronel Polres Aru.

Baca Juga: Usemahu Pastikan Pengerjaan Mess Maluku Tuntas

Titik lokasi yang dilakukan penertiban yakni, fasilitas pemerintah (sekolah, perguruan tinggi, taman kota), ruas jalan protokoler, areal perkantoran jalan Pemda Raya 1, kemudian rumah-rumah ibadah.(S-11).