AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Provinsi Maluku menetapkan hasil pengawasan terhadap pertemuan Calon Wakil Presiden Nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka dengan sejumlah raja memenuhi syarat formil dan materil. Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Maluku melakukan sidang pleno, Selasa (16/1) malam.

Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada wartawan di ruang kerjannya menjelaskan, pleno yang dilakukan Bawaslu bukan bertujuan untuk menentukan, apakah pertemuan Cawapres Gibran dengan sejumlah raja-raja di Hotel Swiss-Bell melanggar UU Pemilu.

Namun, hanya menentukan apakah pengawasan Bawaslu tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya.

“Dari hasil pleno kami menyimpulkan telah terpenuhi syarat formal dan material, selanjutnya untuk dituangkan dalam formulir B2 registrasi untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut,” jelas Subair.

Syarat formil kata Subair, terdiri dari identitas penemu, identitas terlapor dan  waktu pelaporan tidak melebihi 7 hari, sedangkan syarat materiil diantaranya uraian kejadian, tempat kejadian, saksi dan bukti.

Baca Juga: Bawaslu Aru Gelar Penertiban APK

Bawaslu selama 7 hari kedepan akan melakukan kajian, termasuk dengan memanggil saksi-saksi guna menentukan apakah pertemuan tersebut memenuhi unsur pasal 282 UU Pemilu atau tidak.

“Di Maluku ini kan unik, ada raja yang bukan kepala desa dan sebaliknya, jadi kita harus kaji lebih lanjut dulu, baru kita lihat, apakah pertemuan itu melanggar pasal 282 ayat (2) atau tidak,” ucap Subair.(S-20)