DALAM UU 17 tahun 2023 pasal 1 ayat 10 disebutkan Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelengga­rakan Pelayanan Kesehatan perseorangan (PKP) secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dalam UU Kesehatan ini ada tambahan pelayanan yang dapat diberikan yaitu pelayanan Kesehatan bersifat Paliatif kepada pasien terminal atau tidak ada harapan sembuh. Amanah  Pasal 184 (1) Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi Pelayanan Kesehatan perseorangan dalam bentuk spesialistik dan / atau subspesialistik dan pada ayat 2 bahwa RS dapat memberikan pelayanan Kesehatan dasar oleh dokter umum pada IGD dan MCU serta kegiatan pelayanan imunisasi.

Regulasi tentang perizinan dan klasifikasi RS saat ini yang masih berlaku adalah PP 47 tahun 2021 dan PP 5 tahun 2021 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Dalam regulasi ini klasifikasi RSU berdasarkan jumlah tempat tidur yang dimiliki RS yaitu RSU Kelas A (250 TT), RSU Kelas B (200 TT), RSU Kelas C (100 TT), RSU Kelas D (50 TT) dan untuk persyaratan SDM RS tenaga medis dokter Spesialis dan Subspesialis bersifat fakultatif (+/-).

Regulasi rujukan pasien juga masih diterapkan rujukan berbasis berjenjang berdasarkan klasifikasi RS tersebut khususnya pasien JKN. Problem rujukan saat ini Sistem rujukan yang dibangun saat ini berdasarkan tempat tidur dan jumlah SDM RS secara UMUM dan tidak menggambarkan dukungan peralatan untuk menunjang dalam bekerja serta adanya renaca penyesuaian tarif INA-CBGs menjadi single tarif sesuai dalam kemampuan pelayanan penyakit.  Dan berdasarkan evaluasi Kementerian Kesehatan bahwa klasifikasi RS saat ini tidak menggambarkan kompetensi pelayanan yang diperlukan dan ternyata bahwa RS dengan Klasifikasi sama misalnya A namun kompetensi beda, RSCM dan RSUD Ulin yang sama sama RS Kelas A tapi secara kemampuan pelayanan berbeda. Sistem rujukan yang diamanah dalam UU 17 tahun 2023 Pasal 39 ayat 2 Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis Pasien dan kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pada ayat 3 bahwa Sistem rujukan Pela­yanan Kesehatan perseorangan mencakup rujukan secara vertikal, horizontal, dan rujuk balik. Pada ayat 4 Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.  Dalam Roadmap kebijakan kemenkes RI berdasarkan UU KES akan merevisi Klasifikasi RS dan sistem  rujukan berdasarkan kebutuhan medis Pasien dan kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (berbasis Kom­pentensi).  Kompetensi didasarkan pada kemampuan tertinggi yang dimiliki rumah sakit di masing-masing jenis pelayanan, Rumah sakit akan memiliki kemampuan yang berbeda- beda untuk tiap layanan yang diberikan dan dengan berbasis kompentensi pola pembayaran biaya pelayanan berdasarkan kemampuan layanan RS tersebut dan bukan lagi berbasis jenjang klasifikasi RS saat ini. Baca juga: Mengawal Pemilu Bervisi Ekologi Dua komponen penting dalam penentuan klasifikasi RS berbasis kompetensi adalah ketersedian dan kemampuan/ keahlian SDM dokter Spesialis /Subspesialis dan ketersedian sarana prasarana dan alat Kesehatan yang dimiliki RS dalam menunjang pelayanan SDM RS dalam melayani pasien berbasis kompetensi.

Tingkat kompentesi SDM utama dalam Klasifikasi RS berbasis kompentesi dapat memberikan pelayanan Spesialis, Subspesialis dan Multi Subspesialis. Sebagai ilustrasi Tingkat kompetensi disebut Pelayanan spesialistik hingga tuntas (operasi usus buntu tanpa perforasi). Pelayanan subspesialistik hingga tuntas (Usus buntu dengan perforasi à laparotomi). Pelayanan multisubspesialistik hingga tuntas (usus buntu dengan perforasi, komplikasi TB usus dll). Arah kebijakan ini ditinjau dari aspek manajemen RS dapat memberikan peluang dan tan­tangan bagi pe­milik RS dan RS itu sendiri. Arah bisnis plan dan strategi bisnis RS.

Baca Juga: Kejar Tayang Kinerja Semu Pengelolaan APBN 2023

Dengan regulasi ini maka RS deng­an Kelas D dan C dapat  mem­beri­kan pelayanan sampai kom­pe­tensi tertinggi (multisubspesialis) dengan pelayanan unggulan khusus penyakit tertentu dan rujukan utama dari RS lainnya.  Tantangan terberat dalam hal ini adalah penyediaan komponen SDM RS subspesialis yang masih terbatas jumlahnya dan produksinya terbatas. Disamping penyedian sarana prasana dan alat Kesehatan yang membutuhkan biaya yang sangat mahal dan besar. Pemilik RS akan mempertimbangkan untuk BEP investasi tersebut dan tarif INA CBGs yang belum seuai nilai unit cost yang dikeluarkan RS. Oleh: Adv Dr dr ABD HALIM SpPD SH MH MMRS, Dosen Pasca MMRS ARS Univ Bandung.(*)