Ditreskrimsus Polda Maluku mengusut kasus dugaan penyimpangan upah tenaga kesehatan RSUD Haulussy Ambon.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah memeriksa belasan saksi. Saat ini polisi fokus mengali dugaan penyimpangan upah nakes RSUD Haulussy.

Dari hasil penyelidikan diketahui anggaran untuk nakes telah dicairkan hanya saja digunakan untuk hal lain. Hal tersebut lantas menjadi dasar penyidik untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab dalam penyimpangan anggaran tersebut.

Untuk diketahui, ratusan tenaga kesehatan belum menerima upah kerja atau intensif sebesar Rp26 miliar.

Sudah empat tahun sejak 2020 hingga akhir Desember 2023 sebanyak 600 tenaga kesehatan yang yerdiri dari ASN, Non ASN, honor daerah dan tenaga kerja sukarela belum memperoleh hak-haknya.

Baca Juga: Menunggu Gebrakan Polisi di Kasus Upah Nakes

Adapun jasa pelayanan sebesar Rp26 miliar yang belum diterima yaitu, tahun 2020 untuk BPJS sebesar Rp2.522.498.760,-

Tahun 2021 untuk BPJS yang harus dibayarkan sebesar Rp4.880.030.040,80,-

Tahun tahun 2022  sebesar Rp6.010.564.520,- selanjutnya di tahun 2022 pembayaran sesuai peraturan daerah untuk medical check up sebesar Rp1.348.586.740,- sedangkan Covid-19 sebesar Rp1.242.561.080.

Tahun 2023 untuk pembayaran BPJS sebesar Rp9.133.854.493,- pembayaran Perda sebesar Rp789.596.622,80,- dan Covid-19 sebesar Rp65.237.600,-

Dengan demikian total keseluruhan hak nakes yang belum dibayarkan untuk BPJS sebesar Rp22.546.947.813,80. Untuk Perda total Rp2.138.183.402,80 ditambah MCU tahun 2021. Sedangkan Perda berjumlah Rp1.307.798.680,-

Total hampir 26 M dana jasa pelayanan kurang lebih 600 pegawai RS M Haulussy belum dibayar.

Akibat belum terima hak-hak mereka, ratusan tenaga kesehatan ini menggelar aksi demonstrasi menuntut agar pemprov maupun managemen segera membayar hak-hak mereka.

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi penyidik Polda Maluku yang telah bekerja maksimal sehingga kasus ini sudah berada di tingkat penyelidikan bahkan sejumlah saksi telah diperiksa, sehingga diharapkan penyidik bisa bertindak transparan dalam proses tersebut dan mengusut kasus ini hingga tuntas.

Karena itu saksi diharapkan bisa bersikap kooperatif membantu polisi dalam mengungkapkan upah nakes RSUD Haulussy secara tuntas dan memberikan keterangan yang sebenarnya termasuk dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan penyidik.

Sikap kooperatif para saksi dalam memenuhi panggilan polisi juga akan mempercepat penyidik menanggani kasus ini, sekaligus bisa menemukan oknum-oknum yang diduga terlibat, mengiring ke proses hukum.

Kita berharap kasus dugaan penyimpangan upah nakes RSUD Haulussy yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bisa tuntas sampai ke kejaksaan dan kemudian bisa sampai ke pengadilan. Tidak terhenti proses penyelidikan di tengah jalan. Dan jika sudah ditemukan cukup bukti yang kuat, maka segera tetapkan tersangka.(*)