DOBO, Siwalimanews – Duel maut antar pelajar SMK Kristen Dobo Begwai Devi Labok vs Lambeth Jonathan Lorwen berujung tewasnya Lorwen, akibat pemukulan yang dilakukan Labok.

Lambeth Jonathan Lorwen dinyatakan meniggal, setelah empat hari tidak sadarkan diri dalam perawatan di RSUD Cenderawasih Dobo.

Kapolres Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin kepada Siwalimanews, Senin (2/10) membenarkan kejadian yang terjadi di Jalan Pertamina KM 6, tepatnya di lorong samping rumah Kadis Lingkungan Hidup.

“Dalam kasus ini kita telah tetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, Begwai Devi Labok (pelaku pemukulan) dan Ogelvianus Labok (pelaku/penghasut/provokator) serta 10 saksi sudah dimintai keterangan,” ucap kapolres

Kapolres menuturkan, awal kejadian berawal pada, Kamis (21/9) saat ulangan praktek mata pelajaran Geografi untuk pembuatan miniatur desa yang terbuat dari steak es dan rumput sintetis yang dibagi 2 kelompok, dimana kelompok 1 (satu)  terdapat Jacobis J. Farsin, Jecristo G.N. Farsin, dan teman-teman yang lain, dan kelompok 2 terdapat Roy Robert Sanaboky dan teman-teman.

Baca Juga: Polda Maluku Launching Loket BPJS Kesehatan di RS Bhayangkara

Ketika di pekerjaan miniatur desa tersebut Roy Robert Sanaboky menggunting rumput sintetis dari kelompok 1 membuat Jacobis J. Farsin, dan Jecristo G.N. Farsin langsung memukul Roy. Karena tidak terima pemukulan berlanjut, keesokan hari dan ketika di ketahui oleh guru, maka langsung diselesaikan permasalahan tersebut.

Kemudian, Sabtu (23/9) Lambert Yonathan Lorwens mendengar pemukulan terhadap Sanaboky yang merupakan teman baiknya, sehingga korban mengundang Jacobis J. Farsin untuk berkelahi, namun tak terjadi pemukulan.

Selanjutnya, Rabu (27/9), sekitar pukul 09.00 WIT masih dalam situasi ulangan, bertepatan dengan jam istirahat pelaku Begwai Devi Labok berjalan dengan Edo dan hendak pergi ke kelas XII IPS 1 untuk bertemu dengan Opan, yg mana merupakan satu kelas dengan Jacobis J. Farsin, namun Opan tidak di kelas, sehingga pelaku Begwai Devi Labok kembali dan melewati kelas XII MIPA yang merupakan kelas korban dan pada saat itu pelaku sempat mengatakan kepada Edo bahwa “Yonathan” sambil berjalan.

Tiba-tiba datang Ogelvianus Labok (pelaku 2) dan pelaku mengatakan bahwa “ogel, Yonathan dimana dia seng ada dikelas” dan pada saat itu Ogelvianus Labok mengatakan “Katong Pigi Cari Dia” dan pelaku Begwai Devi Labok mengatakan kayaknya dia dikantin.

Pada saat itu pelaku 1, dan pelaku 2 langsung berjalan menuju kantin untuk mencari korban, namun korban tidak ada sehingga mereka kembali dan bertemu dengan korban, tepatnya di tengah lapangan Volly bersamaan dengan Jacobis J. Farsin dan pada saat itu pelaku 2 mengatakan kepada Jacobis J. Farsin bahwa “Alano (Jacobis Farsin) pukul sudah” namun Farsin tidak mau.

Namun, lagi-lagi pelaku 2 mengatakan kepada pelaku 1 dan Edo “katong pukul dia sudah ka?” namun pelaku 1 mengatakan “jangan dolo ada masih ulangan”

Sekitar pukul 11.00 Wit pulang sekolah pelaku 1 berjalan bersama teman-teman dan melihat korban sedang berkumpul dengan teman-temannya di depan kios yang berhadapan dengan TKP, sehingga pelaku 1 langsung menghampiri korban dan mengatakan “kaka masuk dalam lorong sudah biar katong bakalai” dan mereka semua masuk lorong untuk berkelahi.

Setelah tiba di TKP, mereka membentuk dua kubu, pelaku bersama teman-teman bagian dalam lorong dan korban bersama teman-teman bagian luar lorong. Kemudian pelaku dan korban langsung tos kepalan tangan tanda mulai perkelahian.

Saat itu ada salah satu teman yang mengatakan kepada pelaku “Begwai jangan lagi kamu su dapat cap merah dari bapa guru Aninjola nanti kamu dapat kasi keluar dari sekolah”.

Saat itu pelaku kembali menemui korban dan mengatakan bahwa “kaka jang lai katong damai jua” dan kembali korban mengatakan “jadi bagimana mau baku pukul k damai” namun pada saat bersamaan pelaku 2 mengatakan “jangan dengar dong baku pukul saja” dan pada saat itu, pelaku 1 langsung mengambil posisi saling berhadapan dengan korban dan langsung pelaku 1 melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 kali yang diarahkan wajah korban mengenai rahang kiri bahagian bawah mengakibatkan korban seketika terjatuh tidak sadarkan diri.

Korban kemudian dibawah ke RSUD Cenderawasih dan dirawat selama 4 hari di ruangan ICU karena tidak sadarkan diri dan, Sabtu (30/9) korban meninggal dunia sekitar pukul 14.00 Wit di RSUD Cendrawasih Dobo.

Atas perbuatan tersebut, pelaku yang kini berstatus tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1), (2) dan (3) Jo pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

“Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Handphone merek Vivo berwarna coklat muda terdapat tempelan stiker dengan tulisan  04 Dovi Racing Sport dengan Nomor Model Vivo 1716 IMEI 1 866071031567732 IMEI 2 : 866071031567724 dan 1 file video perkelahian berdurasi 3 detik.(S-11)