AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menghukum Welem de Fretes (50), terdakwa persetubuhan anak dibawah umur dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang di Ketuai Hakim Martha Maitimu di dampingi Hakim Lutfi Alzagladi dan Hakim Helmin Somalay masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (2/10).

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Welem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan yaitu melanggar dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenaran atas perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Welem de Fretes alias Keleng alias Ebeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yakni terhadap anak korban berinisial AJ (15) sebagai suatu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal ayat (2) Undang – undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Birokrasi Dipenuhi Plt, Pemprov Langgar Aturan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Welem de Fretes Alias Keleng Alias Ebeng berupa pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” uucap Hakim Martha Maitimus aat membacakan amar putusan tersebut.

Tak hanya pidana penjara, pria kelahiran 1973 ini juga dihukum pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selam 4 bulan.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa, 1 kemeja seragam SMA Pertiwi, 1 rok seragam warna abu – abu dirampas untuk dimusnahkan, serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2000.

Semenetara hal-hal yang meringankan terdakwa menurut mahelis hakim, perbuatan terdakwa membuat anak korban mengalami trauma dan terdakwa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya, sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Isabella Ubleuw, yang menutut terdakwa dengan 10 tahun penjara serta denda Rp800 juta.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa yang tak didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir, sama halnya dengan PU juga menyatakan pikir pikir.(S-26)