AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku memastikan pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perseorangan wajib mengantongi dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT.

Anggota KPU Maluku, Syarif Mahulauw mengatakan, salah satu tahapan pilkada yang akan dilakukan dalam waktu dekat yakni pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

Bahkan KPU RI berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 507/PL.02.0-SD//05/2024 telah menyediakan surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 yang dapat gunakan oleh bakal calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan minimal.

“Jadwal pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan itu kan 5 Mei – 19 Agustus mendatang, jadi contoh surat pertanyaan dukungan itu sudah diterbitkan KPU RI,” ujar Mahulauw, kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Jumat (12/4).

Terkait dengan dukungan miniman, Mahulauw menegaskan, syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada serentak 2024 tingkat provinsi pada daerah dengan jumlah DPT 0-2.000.000 jiwa maka syarat minimal dukungan sebesar 10 persen.

Baca Juga: PDIP Maluku Bentuk Tim Penjaringan Balon Gubernur

Artinya jika digunakan DPT Pemilu terakhir yakni sebesar 1.341.012 pemilih maka minimal dukungan yang harus dikantongi pasangan bakal calon kepala daerah sebanyak 135.102.

“Dukungan minimal itu harus 135.102 pemilih dan harus tersebar di 6 dari 11 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku,” jelasnya.

Mahulauw menambah, dengan adanya Surat Dinas KPU tersebut maka pihak-pihak yang ingin maju dalam pilkada serentak melalui jalur perseorangan dapat berproses untuk mendapatkan dukungan minimal pemilih.(S-20)