AMBON, Siwalimanews – Memasuki operasi zebra di hari yang ke-4, aparat kepolisian dari Direktorat Lalu lintas Polda Maluku, kembali mengamankan sejumlah kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas di Kota Ambon.

Sejumlah kendaraan yang diamankan ini terjaring razia operasi zebra di kawasan Jembatan Merah Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (6/10).

Kendaraan –kendaraan yang diamankan ini, lantaran pengemudinya melakukan pelanggaran serta tidak dapat menunjukan surat tanda kepemilikan kendaraan.

“Kendaraan yang terjaring razia tim penegakan hukum operasi zebra Dit Lantas Polda Maluku terdiri dari, 5 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua,” ungkap Ketua tim razia Iptu Chris Souisa, kepada Siwalimanews usai operasi itu.

Selain melakukan penindakan langsung melalui pelaksanaan razia, Souisa mengaku, pihaknya juga menerapkan ETLE atau sistem tilang elektronik.

Baca Juga: Komisi II Revisi Ranperda Pengelolaan Hutan

“Dit Lantas Polda Maluku juga telah menerapkan ETLE atau sistim tilang elektronik dan nantinya jumlah para pelanggar lalu lintas akan terekam kamera dan ditilang secara elektronik,” kata dia.

Souisa berharap, ke depan masyarakat Kota Ambon dapat lebih tertib lagi serta menaati aturan berlalu lintas.

Untuk diketahui, dalam operasi Zebra Salawaku, Ditlantas Polda Maluku juga melibatkan personel POM Kodam XVI Pattimura, Pomal Lantamal IX Ambon, Provos Brimob Polda Maluku, Bidang Humas, Bidang Dokes, Bidang TIK dan Ditintelkam. (S-10)